Diusulkan Kemendagri, Pemprov Kaji Penghapusan Program Pemutihan Pajak

Pemprov Jawa Timur tengah mengkaji penghapusan fasilitas pajak daerah, berupa penghapusan denda administrasi atau pemutihan pajak, sebagaimana disarankan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sekretaris Daerah Provinsi Jatim Adhi Karyono mengatakan penghapusan pemutihan pajak tersebut akan dikaji oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Menurutnya, pola kebiasaan masyarakat saat membayar pajak memang perlu diubah.

“Masyarakat biasanya menunggu pemutihan pajak. Jadi, enggak bayar dulu, menunggu sampai ada pemutihan. Sekarang sedang digodok, apakah kontra produktif atau tidak. Kami lihat lagi persepsi masyarakat,” katanya seperti dikutip dari jawapos.com, Selasa (30/8/2022).

Program pemutihan pajak memang kerap kali dipakai pemerintah daerah dalam mengerek penerimaan, tak terkecuali Pemprov Jawa Timur. Baru-baru ini, pemprov bahkan memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 30 September 2022 dari semula akan berakhir 30 Juni 2022.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyebut perpanjangan periode penghapusan denda atau pemutihan menjadi kesempatan yang baik bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan tanpa dikenai sanksi.

“Untuk itu, kesempatan ini tolong digunakan semaksimal mungkin oleh warga Jatim untuk mengurus keterlambatan pembayaran pajak tanpa harus didenda,” tuturnya dalam keterangan tertulis.

Untuk diketahui, Kemendagri sebelumnya meminta pemda untuk menghentikan kebiasaan memberikan pemutihan pajak daerah, seperti pajak kendaraan bermotor (PKB). Sebab, pemutihan PKB justru mendorong pemilik kendaraan menunda pembayaran pajak.

“Masyarakat malah menunggu pemutihan, ada pemutihan yang rutin ditunggu sehingga masyarakat menunda pembayarannya. Oleh karena itu, pemutihan diharapkan tidak perlu dilakukan lagi,” sebut Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni beberapa waktu yang lalu.

Ketimbang terus menerus menyelenggarakan pemutihan, ia justru meminta pemda untuk memperbaiki pelayanan sehingga masyarakat dapat mudah membayar pajak dan terdorong untuk melaksanakan kewajibannya tersebut.

Sumber: news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only