Ditarget Rp 12,5 Triliun, sampai Agustus Terima Rp 9,07 Triliun

Hingga akhir Agustus, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II (Kanwil DJP Jateng II) berhasil mencatat penerimaan pajak sebesar Rp 9,07 triliun atau 72,56 persen dari target yang diberikan. Pada 2022, Kanwil DJP Jateng II diberi amanah untuk mengumpulkan target penerimaan pajak sebesar Rp12,50 triliun.

Kepala Kanwil DJP Jateng II Slamet Sutantyo mengatakan, realisasi penerimaan ini mengalami pertumbuhan sebesar 38,32 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Pada periode yang sama di 2021, telah mengumpulkan penerimaan pajak netto sebesar Rp 6,55 triliun.
Hingga akhir Agustus, seluruh KPP di wilayah eks Karesidenan Kedu telah membukukan penerimaan di atas rata-rata kanwil. Dengan rincian, KPP Pratama Temanggung sebesar 76,68 persen, KPP Pratama Magelang 76,6 persen, dan KPP Pratama Kebumen 75,96 persen.

Selain itu, wajib pajak (WP) di Kanwil DJP Jateng II yang sudah memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) tercatat sebanyak 8.902 WP. Dari wajib pajak yang sudah memanfaatkan PPS, total nilai harta yang diungkapkan sebesar Rp 12.956,36 miliar dengan jumlah Pajak Penghasilan (PPh) yang dibayarkan sebesar Rp1.332,48 miliar.

Setelah periode PPS ini berakhir, DJP akan menjalankan proses bisnis seperti sebelumnya. “Proses bisnis itu mulai dari penyuluhan hingga penegakan hukum sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku,” ujarnya di Kebon Tebu Cafe & Resto Magelang, Kamis (1/9).

Slamet menilai, peningkatan ini tidak serta merta karena pertumbuhan ekonomi. Melainkan adanya kesadaran WP untuk membayar pajak. Selain itu, juga didukung adanya pengungkapan secara sukarela atas harta yang dulunya tidak dilaporkan. “Artinya tidak diketahui dari mana harta tersebut diperoleh atau simpanan yang belum dilaporkan,” sambungnya.

Dari sisi kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Kanwil DJP Jateng II hingga akhir Agustus, telah mencapai 674.523 SPT atau 91,52 persen dari target sebesar 737.056 WP. Jumlah realisasi SPT terdiri dari WP badan sebanyak 44.006 SPT, WP orang pribadi karyawan 546.198 SPT, dan WP orang oribadi non karyawan sebanyak 84.319 SPT.

Dia berharap, seluruh WP dapat segera melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing. Meski batas waktu untuk WP orang pribadi telah berlalu, namun mereka masih dapat menyampaikan SPT.

Selain itu, kata dia, ada beberapa kemungkinan bagi para WP yang belum melaporkan hartanya. Mulai dari lupa hingga hartanya belum tercatat. Untuk PPS di KPP Pratama Magelang, harta yang berhasil diungkap sebesar Rp 762 miliar dengan pembayaran PPh Rp 77,383 miliar.

Secara keseluruhan, selama Januari-Agustus, Kanwil DJP Jateng II melakukan 69.856 tindakan penagihan pajak. Tindakan penagihan tersebut meliputi penerbitan surat paksa sebanyak 13.732 dan melakukan penyitaan terhadap 625 objek sita. Penyitaan itu dilakukan sebagai bagian dari tindakan penagihan pajak kepada WP yang memiliki hutang pajak dan belum dibayarkan. Sementara eks Karesidenan Kedu menyumbang penerimaan dari tindakan pemeriksaan dan penagihan atau Pengawasan Kepatuhan Material (PKM) dengan total nilai Rp15,6 Miliar.

Di antaranya dari KPP Pratama Magelang mencapai penerimaan PKM Pemeriksaan dan Penagihan sebesar Rp 2,5 Miliar, KPP Pratama Kebumen sebesar Rp 4,9 Miliar, dan KPP Pratama Temanggung sebesar Rp 8,1 Miliar. Dia mengatakan, pajak tersebut dapat dibayar sendiri maupun melalui mekanisme pemotongan pemungutan. “Ketika karyawan memperoleh gaji, kadang sudah ada yang dipotong pajak,” jelasnya.

Slamet mengatakan, ketika WP mempunyai hutang tapi tidak diindahkan, maka akan diberi surat teguran. Jika kembali tidak diindahkan, kantor pajak dapat melayangkan surat paksa penyitaan aset. Selanjutnya, barang sitaan itu akan dilelang jika WP tidak segera melunasi.

Dia menambahkan, sedapat mungkin melakukan upaya persuasif dalam bentuk sosialisasi. Agar tidak sampai dilakukan tindakan penegakan hukum. Ketika barang yang disita belum dilelang dan WP melunasi tunggakannya, praktis akan dikembalikan kepada yang bersangkutan. Tidak jadi dilelang sesuai batas waktu yang ditentukan. Untuk di wilayah eks Karesidenan Kedu, bentuk teguran tersebut antara lain, surat teguran, surat paksa, penyitaan aset, memblokir rekening, penjualan barang sitaan, dan pencegahan. “Artinya, tidak boleh bepergian ke luar negeri,” sebutnya.

Sumber: jawapos.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only