Okupansi Hotel di DIY Turun, PHRI: Perlu Insentif dan Potongan Pajak

Dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) mulai dirasakan kalangan pengusaha hotel dan restoran. Okupansi hotel di DIY turun, sehingga pengusaha minta ada keringanan pajak. 

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY, Deddy Pranowo Eryono mengatakan, belakangan ini tingkat okupansi hotel sudah mencapai 60-70 persen. Namun kenaikan harga BBM menjadikan okupansi turun menjadi 50 persen.  

“Paling parah dirasakan hotel bintang dua ke bawah,” kata Deddy, Jumat (9/9/2022).  

Bagi kalangan hotel bintang tiga ke atas, kata Deddy masih tertolong adanya meeting, Incentive, convention, exhibition (MICE) dari instansi pemerintah maupun swasta. Sedangkan pesanan hotel ada yang ditunda dan dibatalkan. 

“Sekitar 30 persen pesanan dibatalkan. Ini karena tidak lepas kenaikan biaya transportasi,” katanya.

Bagi pengusaha hotel saat ini masih merumuskan kebijakan yang tepat. Ketika menaikan tarif justru akan menjadi dilematis, tetapi tidak dinaikkan biaya semakin membengkak. 

“Kenaikan BBM ini harus diimbangi kebijakan pemerintah daerah untuk bisa memberikan diskon pajak, baik itu pajak hotel dan restoran maupun pajak bumi dan bangunan agar beban kami berkurang,” ujar dia. 

Diskon pajak dari pemerintah kabupaten/kota, kata dia, bisa menjadi instrumen untuk membantu perhotelan di DIY bertahan setelah sebelumnya juga terpuruk akibat pandemi. Potongan pajak perhotelan, dapat dihentikan saat kondisi perhotelan sudah stabil.

“Insentif dari pemerintah, sangat dibutuhkan mengingat hotel dalam kondisi dilematis untuk menaikkan tarif layanan di tengah penurunan daya beli masyarakat akibat kenaikan harga BBM,” katanya.

Sumber: inews.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only