Kemenkeu Akui Pajak Karbon Tak Signifikan Kerek Penerimaan Negara

Kementerian Keuangan memperkirakan penerimaan dari pajak karbon tidak signifikan menghasilkan pendapatan negara. Pasalnya. ada biaya administrasi yang harus dikeluarkan saat kebijakan ini dirilis. 

“Pembentukan pajak karbon ini sebetulnya dari sisi revenue tidak terlalu besar. Kalau kita mengeluarkan jenis pajak baru, itu ada biaya administrasinya. Jadi sebenarny,  hampir equal atau setara antara biaya administrasi dan penerimaan dari pajak karbonnya,” kata Staf Khusus Menteri Keuangan Masyita Crystallin dalam acara HSBC Summit 2022 Powering The Transition to Net Zero, Rabu (14/8).

Kementerian Keuangan sebelumnya memperkirakan, penerapan pajak karbon 2023 berpotensi menambah penerimaan negara senilai Rp 194 miliar. Dampaknya terhadap inflasi bahkan diperkirakan tidak ada. 

Pemerintah semula berencana mengimplementasikan pajak karbon pada 1 April 2022, kemudian ditunda tiga bulan menjadi awal Juli. Rencana itu kembali ditunda hingga waktu yang tidak ditentukan. Namun, pemerintah sebelumnya memastikan kebijakan baru ini tetap akan berjalan tahun ini.

“Ini agar tidak jadi beban tambahan karena ekonomi kita mulai naik jadi kita menjaga supaya momentum itu tetap bisa dilakukan,” kata Masyita.

Menteri Keuangan Sri Mulyani yang juga hadir dalam acara HSBC Summit 2022 pagi ini kembali menyinggung soal jadwal penerbitan pajak karbon. Rencana implementasinya, kata dia, perlu dikalibrasi lagi mengingat pemulihan ekonomi saat ini masih rapuh, bukan hanya imbas pandemi tapi juga  risiko krisis pangan dan energi.

Masyita menyebut pengenaan pajak karbon bukan semata untuk mengejar penerimaan negara. Tujuannya terutama untuk menunjang pasar karbon. Pengenaan pajak karbon ini kemudian akan membentuk harga alias price discovery.

“Setidaknya sudah ada semacam price signal meskipun akhirnya supply demand di pasar karbon ini yang akan menentukan harga di pasar,” kata Masyita.

Ia pun menyebut penerbitan aturan pajak karbon ini harus diharmonisasi dengan penerbitan peta jalan lainnya alias roadmap terkait pasar karbon. Pemerintah berencana menerbitkan tiga roadmap yakni roadmap transisi energi, roadmap pasar karbon, dan roadmap pajak karbon yang direncanakan selesai sebelum KTT G20 pada November nanti.

Ketiga roadmap tersebut nantinya menunjang terbentuknya demand di pasar karbon. Perusahaan yang emisi karbonnya lebih besar dari batas maksimal yang ditentukan bisa memilih membayar pajak atau membeli kredit karbon. Ketentuan soal pajak karbon dan ketersediaan kredit karbon akan diatur dalam roadmap yang dirilis tersebut.

Sumber: msn.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only