Cek Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan Khusus untuk Para Investor IKN Nusantara

Sederet hak instimewa diberikan Pemerintah kepada calon investor yang akan erinvestasi di Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara, Kalimantan Timur.

Berbagai kemudahan ini digodok Badan Otorita IKN dan Bapppenas bersama Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra.

Dilansir dari Kontan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional / Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional ( Bappenas) Suharso Monoarfa mengungkapkan hal ini melalui akun media sosial pribadinya di Instagram.

Pada unggahan postingan Jumat (16/9) tersebut Suharso menayangkan rapat bersama Kepala Badan Otorita IKN Bambang Susantono, Wakil Kepala IKN Donny Rahajoe dan Ahli Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra.

Menurut Suharso, saat ini pemerintah tengah membahas sejumlah aturan mengenai IKN Nusantara, salah satunya adalah ringkasan substansi pengaturan Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai pemberian perizinan usaha, kemudahan usaha, dan fasilitas khusus pembiayaan di Ibu Kota Nusantara.

Ia menyebutkan perincian mengenai ringkasan dari Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai kemudahan berusaha di IKN tersebut:

Pertama, pemerintah memberikan perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas investasi meliputi pelaksanaan kegiatan usaha di IKN dan daerah mitra.

Ketiga, otorita IKN dapat melakukan penyerahan, penggunaan, dan atau pelepasan aset atas bagian tanah hak pengelolaan kepada pelaku usaha sesuai dengan perjanjian.

Keempat, otoritas IKN mewakili pemerintah bisa memberikan HGU untuk jangka waktu paling lama 95 tahun.

“Pemanfaatan HGB dapat diperpanjang sesuai dengan perjanjian antara Otorita IKN dengan pelaku usaha,” katanya.

Kelima, otoritas IKN juga dapat mengeluarkan hak guna bangunan (HGB) untuk diberikan dalam jangka waktu paling lama 80 tahun,

Seperti halnya HGU, pemanfaatan HGB dapat diperpanjang sesuai dengan perjanjian antara Otorita IKN dengan pelaku usaha.

Dalam Rancangan PP tentang kemudahan berusaha di IKN juga akan memberikan perincian pengaturan bahwa pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha di IKN bisa mendapatkan fasilitas perpajakan bagi penanaman modal

Fasilitas perpajakan ini bisa berupa; Pertama, pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan, khususnya bagi bagi wajib pajak badan dalam negeri.

Kedua; pengurangan atau penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) dan atau pajak penjualan atas barang mewah (PPn BM),

Ketiga, fasilitas kepabeanan dan atau cukai, seperti pembebasan bea masuk untuk barang-barang yang dibutuhkan oleh investor dalam pembangunan IKN Nusantara.

Sumber: msn.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only