Tunggakan pajak kendaraan di Kepri capai Rp146,4 miliar

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mencatat nilai tunggakan pajak kendaraan roda dua dan roda empat dalam lima tahun terakhir mencapai Rp146,4 miliar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepri Reni Yusneli di Tanjungpinang, Rabu, mengungkapkan, tunggakan pajak kendaraan bermotor pokok itu berasal dari pemilik 417.890 unit kendaraan.

“Ini angka yang cukup signifikan,” katanya.

Reni mengemukakan seluruh pemilik pajak kendaraan bermotor teridentifikasi sehingga memudahkan petugas untuk mengingatkan kepada mereka agar membayar kewajibannya tepat waktu agar tidak terbebani denda.

“Petugas setiap hari menghubungi para pemilik kendaraan yang menunggak pembayaran pajak kendaraan,” ujarnya.

Selain itu, petugas pada bagian penagihan pajak kendaraan juga menginformasikan kepada para penunggak pajak itu melalui selebaran yang diselipkan di kendaraan mereka.

“Kami mengharapkan para pemilik kendaraan untuk membayar pajak tepat waktu, dan memanfaatkan program pemutihan pajak yang akan dilaksanakan kembali,” ucapnya.

Reni mengungkapkan pemilik dari 545.849 unit kendaraan roda dua dan roda empat di Kepri sudah membayar kewajibannya. Pendapatan asli daerah yang terkumpul dari wajib pajak itu hingga 20 September 2022 mencapai Rp393,5 miliar.

Target pendapatan dari pajak kendaraan bermotor mencapai Rp425,5 miliar.

“Realisasi pajak kendaraan bermotor sampai 20 September 2022 mencapai 79 persen. Kami optimistis tercapai target sampai akhir tahun,” katanya.

Sementara pendapatan dari bea balik nama pemilik kendaraan mencapai Rp226,4 miliar, melebihi target tahun 2022.

“Target pendapatan dari bea balik nama tahun ini Rp221,1 miliar,” tuturnya.

Sumber: kepri.antaranews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only