Mengulik Sistem IT Baru Pajak, Canggih & Bernilai Fantastis

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan ternyata tengah mempersiapkan proyek reformasi pajak besar.

Reformasi ini akan menyentuh aspek sistem information technology atau teknologi informasi perpajakan yang supercanggih. Proyek ini adalah pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (SIAP) atau yang sering dikenal core tax system.

Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengungkapkan pembaruan core tax ini adalah reformasi perpajakan yang dilatarbelakangi oleh disrupsi teknologi yang terkait dengan proses bisnis.

Menurutnya, selama ini, bisnis proses di dalam DJP belum bisa mengimbangi perkembangan di dunia yang serba canggih dan memudahkan.

“Masyarakat banyak digital (sekarang), masa DJP masih manual. Jadi itu latar belakangnya, kita bikin Pembaruan SIAP (core tax),” tegas Iwan ketika ditemui CNBC Indonesia di Kantor DJP, dikutip Jumat (23/9/2022).

Untuk mengeksekusi core tax ini, DJP menyiapkan 3 kelompok kerja (Pokja). Pokja I mengatur masalah SDM dan organisasi, Pokja II mencakup reformasi TI, proses bisnis serta data, dan Pokja III bertanggung jawab mengenai regulasi.

Adapun, Pokja II ditetapkan sebagai leader dari pembaruan SIAP karena reformasi yang dominan dalam core tax ini menyangkut re-engineering proses bisnis yang erat kaitannya dengan teknologi.

“Proses bisnis tanpa teknologi informasi tidak jalan,” ujarnya.

Nantinya, sebanyak 21 proses bisnis yang ada dalam naungan DJP akan dilakukan secara penuh di dalam core tax.

Proses bisnis tersebut meliputi pengelolaan Surat Pemberitahuan (SPT), document management system (DMS), layanan wajib pajak, layanan penilaian, pengawasan, ekstensifikasi, penagihan pajak, penyidikan, keberatan hingga banding.

Di sistem core tax yang lama, Iwan mengungkapkan proses bisnis sudah tersedia. Namun, gambarannya bak ‘rumah tumbuh’ dan teknologinya sudah usang.

“Tidak bisa men-support perkembangan layanan, makanya kita menegaskan harus diganti,” tegasnya.

Kemudian, ada tiga konsep yang diterapkan dalam core tax. Pertama, migrasi ekosistem manual menjadi digital. Ini sudah dilakukan oleh DJP, seperti e-Filling, bukti potong dan lain sebagainya.

Konsep kedua adalah pembangunan ekosistem yang kolaboratif dimana sistem DJP akan terbuka, seperti halnya aplikasi ride-hailing atau e-commerce.

Iwan memperkirakan ada setidaknya 39 instansi yang datanya akan saling terhubung dengan sistem canggih DJP ini.

Tidak hanya soal data, DJP akan mengandeng Penyedia Jasa Administrasi Perpajakan (PJAP). Nantinya, sistem yang dikembangkan DJP dapat diakses oleh PJAP.

“Supaya wajib pajak bisa masuk ke DJP melalui PJAP dengan fitur-fitur yang lebih lengkap, karena mereka (PJAP) bisa membangun sistem streamline,” katanya.

Ketiga adalah auto regulated ecosystem atau automasi sistem di DJP. “Jika wajib pajak bisa melakukan sendiri dengan datanya, permohonan itu dapat secara otomatis diberikan,” ujarnya.

Sumber: cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only