DPRD Harap Warga Surabaya Manfaatkan Penghapusan Denda PBB

DPRD Kota Surabaya mengharapkan warga memanfaatkan program penghapusan sanksi administrasi pajak bumi dan bangunan (PBB) mulai 15 September hingga 30 November.

”Program ini baik. Kami berharap warga Surabaya bisa memanfaatkannya,” kata Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Anas Karno seperti dilansir dari Antara di Surabaya, Kamis (22/9).

Anas mengapresiasi Pemkot Surabaya yang mengeluarkan kebijakan penghapusan denda PBB. Sebab, hal itu selaras dengan upaya memperbaiki perekonomian dan kesejahteraan masyarakat pasca pandemi Covid-19.

Legislator PDI Perjuangan itu mengatakan, penghapusan denda PBB secara tidak langsung juga meringankan beban ekonomi masyarakat pada masa pemulihan ekonomi. Selain itu, kebijakan tersebut membangun kesadaran masyarakat agar menjadi wajib pajak yang baik serta tertib administrasi pada kepemilikan bangunan dan lainnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya Musdiq Ali Suhudi mengajak masyarakat Surabaya yang memiliki tunggakan PBB memanfaatkan program tersebut. Penghapusan denda berlaku untuk PBB selama kurun 1994 sampai 2022.

”Pemberian program penghapusan sanksi administratif terhadap denda PBB tersebut dengan membayarkan pokok pajak pada periode tersebut,” papar Musdiq.

Musdiq mengatakan, masyarakat Surabaya yang membayar pokok PBB otomatis sanksi administrasi mereka dihapus. Cara pembayaran PBB di Surabaya, cukup mudah yakni dengan menunjukkan SPPT PBB yang dapat diunduh melalui laman pbb.surabaya.go.id.

Pembayaran PBB tersebut, menurut Musdiq, juga dapat dilakukan dengan mendatangi langsung kantor Bapenda di Jalan Jimerto Nomor 25-27 Surabaya.

Sumber: jawapos.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only