DPR Diminta Bahas Lagi RUU Konsultan Pajak

Sementara itu, Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) 2002-2011 Yunus Husein, mengimbau seluruh asosiasi konsultan pajak di Indonesia bersatu untuk mendukung lahirnya undang-undang konsultan pajak.

Dengan demikian, ini akan memberikan peluang besar dalam keberhasilan menggoalkan Reancangan Undang-Undang Konsultan Pajak (RUU KP) yang pembahasannya sudah bertahun-tahun mandek di DPR.

Demikian dikatakan Yunus saat penyampaian materi di hadapan puluhan peserta Program Pelatihan Berkelanjutan (PPL) yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Depok di Cisarua, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (24/9/2022).

Terkait substansi dari RUU KP, dia mempertanyakan apakah materinya sudah sesuai dengan syarat-syarat terkini terkait pembentukan suatu undang-undang. Ini dimaksudkan, agar draft materi RUU KP ini disosialisasikan kepada kampus kampus, asosiasi-asosiasi profesi.

“Jadi, harus ada suatu alasan yang kuat apakah memang RUU KP ini dibutuhkan. Inilah pentingnya sosialisasi dan masukan-masukan dari stakeholder terkait,” katanya.

Selain itu kata Yunus, tidak kalah pentingnya pendekatan secara politis juga harus dilakukan dan sangat dibutuhkan agar fraksi-fraksi di DPR memiliki ketertarikan untuk mengusung RUU KP.

“Sosialisasi harus dilakukan secara intens dan terstruktur kepada semua pihak melalui public relation dari masing-masing asosiasi konsultan pajak ,” kata Yunus.

Sumber: liputan6.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only