Ekonomi Menguat, Penerimaan Pajak Naik 58% hingga Agustus

Penerimaan pajak hingga Agustus 2022  mencapai Rp 1.171,8 triliun atau mencapai 78,9% dari target Rp 1.485 triliun. Jumlah ini melesat 58,1% dibandingkan periode sama tahun lalu, didorong penguatan ekonomi. 

“Kalau dilihat kinerja pajak sudah jauh melampaui penerimaan sebelum prapandemi 2019. Kenaikan penerimaan pajak mencapai 58,1% dibandingkan tahun sebelumnya,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (26/9/2022).

Secara rinci, berdasarkan komponennya,  penerimaan PPh non migas senilai Rp 661,5 triliun atau 88,3% dari target, sedangkan PPN dan PPnBM Rp 441,6 triliun atau 69,1% dari target. PBB dan pajak lainnya tercatat senilai Rp 13,2 triliun atau 40% dari target, sedangkan PPh migas Rp 55,4 triliun atau 85,6% dari target.

Ia menjelaskan bahwa terdapat beberapa faktor yang menyebabkan kinerja penerimaan pajak periode Januari-Agustus 2022 cukup positif yaitu tidak terlepas dari adanya tren peningkatan harga komoditas. Boom komoditas diibaratkannya sebagai pedang bermata dua yakni di satu sisi penerimaan meningkat tinggi, namun di sisi lain tekanan pada inflasi dan produk pangan energi juga mengalami tekanan.

“Sehingga kami gunakan penerimaan negara untuk melindungi masyarakat, termasuk menaikkan anggaran subsidi dan kompensasi. Faktor kedua, pertumbuhan ekonomi yang makin pulih dan cukup kuat,”ucapnya.

Hingga faktor basis yang rendah pada 2021 akibat pemberian insentif pajak agar dunia usaha pulih kembali. Namun tahun ini karena dunia usaha mulai kembali normal, maka insentif pajak banyak dihentikan. Alhasil, ini memberikan dorongan pada penguatan penerimaan pajak hingga Agustus tumbuh 58,1%.

Selain itu ada faktor implementasi UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), seperti pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS). Meski demikian, Menkeu mengingatkan agar semua pihak tetap waspadai kondisi ekonomi global dan berbagai indikator.

“Sebab tren penerimaan pajak yang begitu tinggi perlu kami lihat sustainabilitasnya. Berapa lama komoditas dan pertumbuhan ekonomi dunia diperkirakan melemah, pasti akan memberikan dampak ke dalam negeri dan kemudian akan pengaruhi penerimaan pajak,”pungkasnya. 

Sumber: investor.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only