Program Pengungkapan Sukarela Masih Ada

Kesempatan bagi Wajib Pajak (WP) untuk mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) telah berakhir pada 30 Juni 2022. Berdasarkan data yang dirilis oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, terdapat 247.918 WP peserta PPS dengan jumlah pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar Rp 61,01 T (triliun). Nilai harta bersih yang diungkap oleh WP sebesar Rp 594,82 T terdiri dari harta yang berada di dalam negeri sebesar Rp 518,86 T dan harta yang berada di luar negeri sebesar Rp 75,97 T.

Untuk harta yang berada di dalam negeri, terdapat nilai harta yang akan diinvestasikan sebesar Rp 19,98 T. Sedangkan untuk harta yang berada di luar negeri terdapat nilai harta sebesar Rp 13,70 T yang akan dialihkan ke dalam negeri (komitmen repatriasi) dan nilai harta sebesar Rp 2,36 T yang akan direpatriasi sekaligus diinvestasikan di dalam negeri (komitmen repatriasi dan investasi). Total nilai harta bersih yang ada di dalam negeri dan di luar negeri yang akan diinvestasikan adalah sebesar Rp 22,34 T.

Sebagaimana kita ketahui bahwa PPS terdapat dua kebijakan dengan subjek dan objek yang berbeda. PPS Kebijakan I ditujukan kepada peserta Tax Amnesty (TA) yang belum mendeklarasikan seluruh harta dalam Surat Pernyataan Harta (SPH) sesuai UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Sedangkan PPS Kebijakan II ditujukan khusus kepada WP Orang Pribadi yang belum mengungkap seluruh penghasilan dalam SPT Tahunan PPh tahun pajak 2016 sampai dengan tahun pajak 2020.

Objek PPS kebijakan I adalah harta perolehan 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015 yang masih dimiliki pada 31 Desember 2015 namun tidak dideklarasikan dalam SPH TA. Sedangkan objek PPS kebijakan II adalah harta perolehan tahun 2016 sampai dengan tahun 2020 yang masih dimiliki per 31 Desember 2020 dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh tahun pajak 2020. Harta yang tidak dilaporkan dalam SPH TA dan/atau harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh tahun pajak 2020 dianggap sebagai penghasilan dan dikenakan PPh yang bersifat final.

Besar PPh final yang harus dibayar adalah hasil perkalian antara tarif PPS dengan nilai harta bersih yang menjadi objek PPS. Tarif PPS dibedakan menjadi tiga macam kategori. Kategori pertama untuk harta yang berada di luar negeri (deklarasi luar negeri). Kategori kedua untuk harta yang berada di dalam negeri (deklarasi dalam negeri) atau harta yang berada diluar negeri tapi akan dialihkan ke dalam negeri (repatriasi). Kategori ketiga untuk harta yang berada di dalam negeri dan di luar negeri yang akan diinvestasikan di dalam negeri (investasi).

Kategori tarif PPS kebijakan I dan kebijakan II sama, namun berbeda dari besaran tarifnya. Secara berurutan, besaran tarif PPS Kebijakan I dari kategori pertama, kedua, dan ketiga adalah 11% (sebelas persen), 8% (delapan persen), dan 6% (enam persen). Sedangkan besaran tarif PPS kebijakan II menggunakan tarif dari kategori pertama, kedua, dan ketiga secara berurutan adalah sebesar 18% (delapan belas persen), 14% (empat belas persen), dan 12% (dua belas persen).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan Peraturan Menteri Keungan Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak, diatur bahwa batas waktu untuk melakukan repatriasi adalah sampai dengan 30 September 2022 melalui mekanisme transfer bank. Sedangkan batas waktu untuk melakukan investasi setahun lebih lama sampai dengan 30 September 2023 pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau energi terbarukan di dalam negeri dan/atau pada Surat Berharga Negara (SBN). Sehingga WP peserta PPS dengan komitmen repatriasi dan/atau investasi masih memungkinkan untuk membayar tambahan PPh final PPS jika gagal dalam melaksanakan komitmennya.

Peserta PPS dengan Komitmen RepatriasiPengalihan harta dari luar negeri ke dalam negeri atau repatriasi melalui transfer bank akan sangat tergantung pada jenis harta yang diungkap dalam PPS. Semakin liquid jenis harta yang diungkap akan semakin mudah untuk mengalihkannya ke dalam negeri. Sebaliknya semakin tidak liquid harta maka semakin sulit untuk mengalihkan harta tersebut ke dalam negeri sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan.

Apabila sampai dengan batas waktu 30 September 2022 peserta PPS tidak mengalihkan harta yang diungkap dengan komitmen repatriasi dan/atau investasi, maka terhadap nilai harta terkait akan dikenakan tambahan PPh final yang masih harus dibayar. Bagi peserta PPS kebijakan I yang sebelumnya menggunakan tarif repatriasi (8%), harus membayar tambahan PPh final sebesar 4% (empat persen) dari nilai harta bersih yang gagal direpatriasi, atau tambahan PPh final 6% (enam persen) jika sebelumnya menggunakan tarif dengan komitmen repatriasi dan investasi (6%).

Sedangkan bagi peserta PPS kebijakan II yang gagal repatriasi, harus membayar tambahan PPh final sebesar 5% (lima persen) jika sebelumnya menggunakan tarif repatriasi (14%) atau tambahan PPh final 7% (tujuh persen) jika sebelumnya menggunakan tarif dengan komitmen repatriasi dan investasi (12%) dari nilai harta yang gagal repatriasi.

Peserta PPS dengan Komitmen InvestasiBatas waktu untuk melakukan investasi bagi peserta PPS dengan komitmen investasi adalah sampai dengan 30 September 2023 yang sumber dana investasinya dapat berasal dari harta yang berada di dalam negeri maupun harta yang berada di luar negeri. Namun perlu diingat bahwa harta yang berada di luar negeri tersebut sudah harus dialihkan ke dalam negeri sampai dengan 30 September 2022. Jika harta tersebut dialihkan ke dalam negeri setelah 30 September 2022 dan diinvestasikan sampai dengan 30 September 2023, maka investasi harta tersebut merupakan investasi biasa bukan investasi yang dimaksud dalam program PPS.

Nilai harta yang diinvestasikan dapat dilakukan secara bertahap atau sekaligus pada jenis investasi yang ditentukan sampai dengan batas waktu 30 September 2023. Apabila peserta PPS tidak menginvestasikan harta yang diungkap dengan komitmen investasi, maka terhadap nilai harta terkait akan dikenakan tambahan PPh final yang masih harus dibayar yang besarnya sama bagi peserta PPS kebijakan I maupun kebijakan II yaitu sebesar 3% (tiga persen) dari nilai harta bersih yang gagal diinvestasikan.

Tambahan PPh Final PPSPembayaran tambahan PPh Final karena kegagalan repatriasi dan/atau investasi peserta PPS dapat dibayarkan secara sukarela oleh WP peserta PPS dengan kode jenis pajak 411128 dan kode jenis setoran 107 (untuk kebijakan I) atau kode jenis setoran 108 (untuk kebijakan II). Selanjutnya WP melaporkan tambahan PPh final PPS tersebut dalam SPT Masa PPh Final khusus PPS secara elektronik melalui laman DJP.

Apabila WP peserta PPS tidak secara sukarela melakukan pembayaran tambahan PPh Final serta tidak menyampaikan SPT Masa Final khusus PPS, maka DJP dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) melalui proses pemeriksaan yang besaran tarifnya 1,5% (satu koma lima persen) lebih tinggi.

KesimpulanSesuai dengan uraian di atas, pada dasarnya program PPS hanya vakum selama tiga bulan karena masih terdapat kemungkinan tambahan PPh final yang masih harus dibayar setelah 30 September 2022. Tambahan PPh final tersebut dapat dibayarkan secara sukarela dengan lima kondisi. Kondisi pertama: peserta PPS Kebijakan I gagal repatriasi, dikenakan tambahan PPh final 4%. Kondisi kedua, peserta PPS Kebijakan II gagal repatriasi, dikenakan tambahan PPh final 5%.

Kondisi ketiga, peserta PPS Kebijakan I gagal investasi dan gagal repatriasi dikenakan tambahan PPh final 6%. Kondisi keempat, peserta PPS Kebijakan II gagal investasi dan gagal repatriasi dikenakan tambahan PPh final 7%. Kondisi kelima, peserta PPS Kebijakan I dan Kebijakan II gagal investasi dikenakan tambahan PPh final 3%. Jika tambahan PPh final ditagih dengan SKPKB, maka besar tarif dari kondisi pertama ke kondisi kelima secara berurutan menjadi 5,5%, 6,5%, 7,5%, 8,5%, dan 4,5%.

Setik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only