Sri Mulyani Kantongi Rp 126,75 Miliar dari Pajak Kripto hingga Agustus

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan penerimaan negara dari pungutan pajak kripto terus bertambah hingga akhir Agustus 2022. Angkanya sudah mencapai Rp 126,75 miliar dan terdiri atas pajak penghasilan (PPh) atas transaksi aset kripto hingga pajak pertambahan nilai (PPN).

“Pajak kripto sudah kita collect PPh 22 atas transaksi aset kripto mencapai Rp 60,76 miliar dan PPN Dalam Negeri yang kita pungut oleh non bendahara Rp 65,99 miliar,” kata Sri saat konferensi pers secara daring, Senin, 26 September 2022.

Ketetapan pemungutan pajak kripto ini sudah berlaku mulai 1 Mei 2022 dan mulai dibayarkan serta dilaporkan pada Juni 2022. Pengenaan pajak atas kripto tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto yang menjadi turunan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Selain kripto, pajak fintech peer to peer lending atau pinjaman online (pijol) yang juga sudah diamanatkan dalam UU HPP dan dikenakan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.03/2022 juga sudah dikumpulkan Sri Mulyani. Besarannya mencapai Rp 107,25 miliar hingga Agustus–terhitung sejak Mei.

Besaran pajak pinjol yang dikumpulkan itu berasal dari PPh pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri atau badan usaha tetap (BUT) di dalam negeri serta PPh pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri dan BUT-nya. “Ini telah kita kumpulkan sejak 1 Mei, sebesar Rp 74,44 miliar untuk PPh 23, sedangkan PPh 26 yaitu bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri telah disetor Rp 32,81 miliar,” kata Sri.

Adapun untuk pemungutan PPN atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), hingga 31 Agustus 2022, jumlahnya sudah terkumpul Rp 8,17 triliun dengan total pelaku usaha yang ditunjuk untuk memungut PMSE sudah sebanyak 127 perusahaan sejak dimulainya penunjukkan ini pada Juli 2020. Total PPN PMSE itu terdiri atas Rp 731,4 miliar setoran pada 2020; Rp 3,9 triliun setoran 2021; dan Rp 3,5 triliun setoran 2022.

“Jadi ini ada kenaikan baik jumlah PMSE nya yang masuk dan berpartisipasi maupun dari sisi jumlah setoran PPN melalui PMSE,” kata Sri. 

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk luar negeri yang dijualnya di Indonesia. Pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE wajib membuat bukti pungut PPN atas pajak yang telah dipungut. Bukti pungut tersebut dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Sumber: bisnis.tempo.co

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only