Bupati Bandung Beri Insentif PBB bagi Wajib Pajak hingga Desember 2022

Bupati Bandung Dadang Supriatna melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung mengeluarkan kebijakan pemberian pelayanan insentif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk masyarakat wajib pajak di Kabupaten Bandung.

Menurut Kepala Bapenda Kabupaten Bandung Erwan Kusuma, peraturan Bupati No 302 Tahun 2022 ini mulai berlaku per 1 Oktober 2022. Wajib pajak nantinya cukup bayar pokok bebas denda.

“Kebijakan ini berlaku mulai 1 Oktober 2022 sampai dengan 31 Desember 2022. Melalui kebijakan Pak Bupati Bandung ini, pembayaran PBB tahun 1994 sampai dengan 2022, wajib pajak cukup hanya membayar pokok PBB bebas denda tanpa melalui pengajuan permohonan penghapusan denda,” ujar Erwan dalam keterangan tertulis, Senin (3/10/2022).

Dia menilai langkah yang dilakukan ini merupakan bentuk terobosan dan inovasi Pemkab Bandung dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat wajib pajak.

“Bapenda memberikan pelayanan insentif pajak daerah di Kabupaten Bandung ini untuk memberikan kemudahan dan keringanan kepada masyarakat. Kita sudah seharusnya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat wajib pajak,” imbuhnya.

Erwan menjelaskan penghapusan denda pajak non-PBB meliputi, penghapusan sanksi administrasi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak mineral logam dan batuan serta pajak parkir dengan masa pajak tertentu dapat mengajukan surat permohonan sanksi administrasi.

“Kemudian penghapusan denda pajak non-PBB,seperti pajak air tanah dari masa pajak bulan Januari 2004 sampai dengan masa pajak bulan Desember 2021, tentunya dengan mengajukan surat permohonan penghapusan sanksi administrasi atau denda yang dilengkapi berbagai persyaratan,” jelas Erwan.

Untuk mengajukan persyaratan tersebut, masyarakat membutuhkan surat kuasa jika diwakili oleh orang lain, surat pernyataan bersedia membayar seluruh tunggakan, surat tagihan pajak daerah atau daftar piutang pajak, foto copy KTP/identitas lain, dan materai 10.000 1 buah.

“Permohonan dapat disampaikan secara langsung ke Kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bandung. Pajak kita untuk kita. Kembali saya ungkapkan, bahwa kebijakan Pak Bupati Bandung ini berlaku mulai tanggal 1 Oktober 2022 sampai dengan 31 Desember 2022,” jelas Erwan.

“Kita juga mengajak kepada masyarakat untuk bijak dan taat pajak. Dari pajak kita berpijak. Pelayanan ini kita laksanakan, sesuai dengan tagline Bandung Bedas, dan melayani wajib pajak dengan ikhlas,” tandasnya.

Sumber: detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only