Wah! Ada Email Blast Lagi dari DJP, WP Diminta Perbarui Data Pribadi

Ditjen Pajak (DJP) mengirimkan email blast berisi imbauan agar wajib pajak segera melakukan pemutakhiran data dan informasi melalui DJP Online.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan pemerintah sedang melakukan transisi penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) secara bertahap. Dalam hal ini, wajib pajak perlu melakukan pemutakhiran data agar dapat menggunakan NIK sebagai NPWP.

“Mulai 1 Januari 2024, NPWP 15 digit tidak lagi berlaku dan Anda harus menggunakan NPWP 16 digit untuk melaksanakan kewajiban perpajakan Anda,” katanya dalam email blast, dikutip pada Senin (3/10/2022).

Neilmaldrin mengatakan NPWP 15 digit atau NPWP lama masih dapat digunakan untuk mengakses layanan dan aplikasi DJP hingga 31 Desember 2023. Setelahnya, orang pribadi penduduk Indonesia yang telah terdaftar sebagai wajib pajak dapat menggunakan NIK untuk login pada situs web pajak.

Bagi wajib pajak orang pribadi yang belum bisa login menggunakan NIK, harus melakukan beberapa langkah. Pertama, login pada akun DJP Online menggunakan NPWP 15 digit.

Kemudian, wajib pajak melakukan pemutakhiran data secara mandiri dengan memeriksa dan melengkapi data profil, yakni data NIK/NPWP 16 digit, alamat surat elektronik (email) dan nomor ponsel, klasifikasi lapangan usaha (KLU), serta data anggota keluarga sesuai kondisi pada saat ini.

Setelahnya, wajib pajak dapat mengeklik tombol Ubah Profil untuk mengubah data profil. Apabila mengalami masalah, wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak atau KPP terdekat melalui email atau saluran lain.

“Segera lakukan pemutakhiran data profil agar Anda dapat mengakses layanan perpajakan menggunakan NPWP 16 digit,” bunyi email tersebut.

Neilmaldrin menambahkan implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP menjadi bagian dari program reformasi perpajakan dan telah diamanatkan dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Sejak 14 Juli 2022, NIK sudah dapat digunakan sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi penduduk.

Sumber: news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only