Diduga Pakai Faktur Pajak Fiktif, Tersangka Diserahkan ke Kejari

Penyidik Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Banten menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan berinisial TS ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan.

Kanwil DJP Banten menyebut TS ditengarai telah menggunakan faktur pajak fiktif pada masa Januari 2015 hingga Desember 2016.

“Perbuatan tersangka telah menimbulkan kerugian terhadap penerimaan negara senilai Rp2,07 miliar,” sebut Kanwil DJP Banten, dikutip pada Minggu (9/10/2022).

Menurut kanwil, TS memperoleh faktur pajak fiktif dari JM dan REB. Kemudian, faktur pajak itu dikreditkan oleh TS melalui PT BPS. Hal ini mengakibatkan pajak yang dibayar oleh PT BPS menjadi lebih kecil dari yang seharusnya.

Akibat perbuatan tersebut, TS terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kali hingga 6 kali dari jumlah pajak dalam faktur pajak sesuai dengan pasal 39A UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Berkat adanya kerja sama antara Kanwil DJP Banten, Polda Metro Jaya, dan Kejati Banten, berkas perkara tersangka TS sudah dinyatakan lengkap atau P-21 dan barang bukti telah diserahkan pada 3 Oktober 2022.

Penanganan atas kasus tersebut diharapkan dapat menjadi peringatan bagi para pelaku tindak pidana pajak lainnya sekaligus menunjukkan keseriusan DJP dalam melakukan penegakan hukum.

“[Penegakan hukum] juga untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN,” jelas kanwil.

Sumber: news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only