Apa Itu Pajak Karbon? Simak Penjelasannya di Sini

Pemerintah telah menunda penerapan kebijakan pajak karbon dua kali di 2022. Informasi terbaru, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, kebijakan pajak karbon akan mulai diterapkan pada 2025.

Menko Airlangga mengatakan, penerapan pajak karbon akan membantu pemerintah dalam mencapai target emisi nol persen atau net zero emission pada 2060. Menyusul, kian berkurangnya pemanfaatan sumber energi berbasis fosil yang tidak ramah lingkungan.

Sebelum melangkah lebih jauh, apa sebenarnya pajak karbon itu?

Dikutip dari laman Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Jumat (13/10/2022), mengutip dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, “Pajak karbon dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup” Pasal 13 ayat (1).

Adapun subjek pajak karbon yang tertuang dalam Pasal 13 ayat (5) adalah orang pribadi atau badan yang membeli barang yang mengandung karbon dan atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon dan saat terutangnya pajak karbon ditentukan pada saat pembelian, pada akhir periode tahun dari aktivitas serta saat lain yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Tujuan adanya pajak karbon juga tertuang pada pasal yang sama dalam Undang-Undang ini pada ayat (12) yaitu “Penerimaan pajak karbon dapat dialokasikan untuk pengendalian perubahan iklim”.

Emisi karbon menjadi dampak negatif yang sangat menghambat transisi menuju dekarbonisasi untuk menciptakan lingkungan hijau dan aktivitas ramah lingkungan. Pajak karbon menjadi solusi dalam membatasi jumlah dan sebagai alat barter untuk dapat memperbaiki dampak negatif yang masih tersisa.

Melalui peraturan ini, Indonesia masuk dalam salah satu negara yang menerapkan pajak karbon untuk kebaikan lingkungan hidup masyarakatnya dengan mengedepankan aktivitas ekonomi hijau yang rendah karbon.

Ada tiga tujuan pengenaan pajak karbon. Pertama adalah untuk mengubah perilaku para pelaku ekonomi untuk beralih kepada aktivitas ekonomi hijau yang rendah karbon. Kedua adalah mendukung target penurunan emisi gas rumah kaca dalam jangka menengah dan Panjang.

Sedangkan ketiga adalah mendorong perkembangan pasar karbon, inovasi teknologi, dan investasi yang lebih efisien, rendah karbon, dan ramah lingkungan.

Sedangkan untuk prinsip-prinsip penerapannya terdapat tiga juga. Pertama adalah adil yaitu berdasarkan prinsip mencar membayar. Kedua adalah terjangkau yaitu dengan memperhatikan aspek kejerjangkauan demi kepentingan masyarakat luas. Sedangkan ketiga adalah bertahap dengan memperhatikan kesiapan sektor agar tidak memberatkan.

Sejumlah teknologi baru bermunculan dan bisa membantu menekan emisi karbon dioksida terkait energi global menjadi netto nol sebelum tahun 2050. Menurut analis ini membutuhkan investasi, dan pemerintah di seluruh dunia perlu memutuskan mana teknologi …

Sumber: liputan6.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only