Pengusaha minta insentif pajak 2023 disesuaikan dengan gejolak ekonomi

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih akan memberikan insentif pajak di tahun depan, meski ada ancaman resesi global.

Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara  (APBN) 2023 anggaran yang disiapkan adalah senilai Rp 41,5 triliun. Namun sayangnya, Kemenkeu belum memerinci sektor apa saja yang akan mendapatkan insentif pajak di tahun depan.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan bahwa insentif-insentif terkait penanganan Covid-19 di tahun depan bisa dilakukan evaluasi bertahap, sehingga bergantung pada apakah Indonesia akan beralih status dari pandemi menjadi endemi.

“Mungkin tidak akan sepenuhnya dibutuhkan tetapi misalnya terkait pengadaan vaksin dan sebagainya masih diperlukan untuk menjaga taraf kesehatan masyarakat,” kata Hariyadi seperti dikutip, Selasa (18/10/2022).

Sementara, menurutnya, pemerintah masih perlu memberikan insentif perpajakan di tahun depan kepada sektor penopang pertumbuhan ekonomi, misalnya saja sektor UMKM, sektor pariwisata, sektor otomotif, hingga sektor properti. Selain itu,.tax allowance dan tax holiday juga masih menjadi daya tarik bagi investor.

“Tahun ini dan tahun depan, kita masih berada di tengah ketidakpastian global. Tensi geopolitik yang masih tinggi, harga pangan yang melonjak, kenaikan suku bunga akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi,” katanya.

Hanya saja dirinya menilai, ancaman resesi di tengah ketidakpastian global tidak hanya bisa diatasi dengan insentif perpajakan saja. Meski begitu, pemberian insentif pajak dapat membantu sektor-sektor yang akan terdampak ancaman resesi di tahun depan. Untuk itu, menurut Hariyadi, pemberian insentif perpajakan nantinya bisa disesuaikan untuk sektor-sektor yang berpotensi mengalami tekanan akibat ketidakpastian global di tahun depan.

Ketua Kebijakan Publik Apindo, Sutrisno Iwantono menilai, apabila Indonesia mengalami resesi di tahun depan, maka daya beli masyarakat akan sangat terdampak. Hal ini dikarenakan harga-harga akan mengalami kenaikan dikarenakan inflasi yang tinggi.

“Kalau inflasi, penghasilan dari masyarakat itu berkurang dan yang terkena adalah kelompok-kelompok usaha menengah bawah, sehingga yang perlu diberikan insentif adalah usaha kecil dan usaha menengah. Tidak tergantung pada sektornya apa,” ujar Sutrisno.

Selain itu, Sutrisno menilai bahwa sektor perumahan masih perlu diberikan insentif mengingat bahwa sektor perumahan juga akan terdampak resesi di tahun depan. Hanya saja, pemberian insentif tersebut harus tepat sasaran.

“Perumahan kan pasti terkena dampak, karena orang-orang beli rumah pasti pakai pinjaman bank kan. Sementara suku bunga kita kan naik, sehingga sektor perumahan perlu di berikan insentif. Tetapi bukan pengembangnya ya, tetapi rakyat-rakyat kecil,” pungkasnya.

Sumber: kabarbisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only