Kebijakan Keringanan PBB Kota Bandung 2022, Ada Penghapusan Denda

Untuk meringankan beban masyarakat pasca pandemi Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) memberlakukan penghapusan denda/sanksi untuk piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi Wajib Pajak (WP).

Penghapusan denda bagi wajib pajak PBB tersebut tertuang dalam kebijakan PBB tahun 2022, sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 29 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Perwal Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Insentif Pajak Daerah terhadap Pajak Bumi dan Bangunan Dalam Rangka Pemulihan Dampak Ekonomi Covid-19.

Adapun kebijakan tersebut yakni berupa penghapusan denda/sanksi untuk piutang hingga 2021 yang berlaku hingga 30 November 2022. Penghapusan denda atau sanksi ini merupakan salah satu dari kebijakan PBB tahun 2022 Pemkot Bandung.

Selain itu, ada pula kebijakan pengurangan secara otomatis bagi wajib pajak yang taat bayar pajak PBB dalam kurun waktu 21 tahun.

Selain itu, ketetapan 100 ribu rupiah rumah tinggal bebas PBB, veteran Indonesia purna tugas 100 persen bebas PBB dan veteran perdamaian aktif bertugas 75 persen bebas PBB.

Sumber: radarbandung.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only