Oknum Satpol PP Tilap Dana Pajak Samsat Makassar Ngaku Pemecatannya Cacat SOP

Oknum Satpol PP yang dipecat karena diduga menilap dana wajib pajak di kantor UPT Penerimaan Samsat Wilayah Makassar I, Aulia turut angkat bicara terkait kasusnya. Aulia mengatakan pemecatan yang dialaminya tidak sesuai prosedur.

“Pemecatannya ini, tidak sesuai administrasi, kayak melanggar administrasi,” ungkap Aulia kepada detikSulsel, Sabtu (29/10/2022).

Menurutnya, Pemprov Sulsel seharusnya terlebih dahulu memberikan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2 dan SP 3. Bahkan menurutnya, jika terjadi suatu permasalahan seperti yang dialaminya, biasanya dilakukan pembinaan sebelum penindakan.

Aulia menegaskan tidak pernah menerima SP 2 dan SP 3 dan menyebut dirinya hanya menerima SP 1. Namun saat dia meminta penjelasan soal pemecatannya itu, tiba-tiba dia ditunjukkan SP 2 yang menurutnya tidak pernah sampai kepadanya.

“Ini kalau memang ada SP 2 kenapa tidak ada penyampaian ke saya?” katanya.

Aulia lalu menyinggung soal pernyataan Kepala UPT Penerimaan Samsat Wilayah Makassar I Yarham Yasmin yang mengatakan bahwa pemecatan terhadap dirinya tidak perlu didahului dengan SP 2 atau SP 3. Aulia menyebut pernyataan itu semakin membuatnya bingung.

“Buat saya ini agak-agak plin plan gitu, maksudnya enggak konsisten kan,” ujarnya.

Sementara itu penasihat hukum Aulia, Muhammad Sirul Haq membantah tudingan yang mengatakan kliennya menilap dana wajib pajak hingga ratusan juta rupiah. Angka yang sesunggunya menurut Sirul lauh lebih sedikit dibandingkan itu.

“Itu hanya sekitar Rp 20 jutaan dan itu sudah dibayarkan waktu di kantor polisi,” katanya.

Sirul menambahkan bahwa memang saat itu ada wajib pajak yang melaporkan kliennya ke kepolisan karena persoalan penggelapan. Namun menurutnya semua dana para pelapor sudah dikembalikan kepada yang bersangkutan.

“Makanya pihak kepolisian juga waktu di Polsek Mariso, itu sudah membuat akta damai antara pelapor dan terlapor. Sudah ada perdamaian karena uang sudah dikembalikan utuh,” tukasnya.

Diketahui sebelumnya Aulia alias AU, yang bertugas di Kantor UPT Penerimaan Samsat Makassar I dipecat karena diduga melakukan penggelapan. AU disebut ketahuan menyambi sebagai calo hingga menilap uang pembayaran pajak senilai Rp 120 juta.

“Iya penggelapan dana pajak,” ujar Kepala UPT Penerimaan Samsat Wilayah Makassar I Yarham Yasmin kepada detikSulsel, Kamis (27/10).

Menurut Yarham, Aulia sudah 10 tahun bertugas di Kantor UPT Samsat Makassar I. Pengalaman bekerja dalam waktu yang lama membuat pelaku memanfaatkan celah untuk menilap pajak masyarakat.

Sejumlah masyarakat yang datang membayar pajak seringkali dibantu oleh AU. Namun belakangan AU tidak menyetorkan uang pembayaran pajak.

“Jadi uang wajib pajak itu yang didapat dari luar (dengan menjadi calo), alih-alih dipakai untuk mengurus (pajak) akan tetapi tidak terbayarkan (ditilap),” katanya.

Sumber: detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only