Pemkot Denpasar Hapus Sanksi Denda Pajak

Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar memberikan kebijakan hapus sanksi administratif bunga atau denda sejumlah pajak terutang bagi pelaku usaha maupun masyarakat. Program ini diberikan untuk mendukung geliat ekonomi jelang pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 dalam Presidensi G20 Indonesia. Fasilitas penghapusan sanksi administrasi bunga atau denda pajak terutang ini berlaku mulai 1 November 2022 hingga 30 Desember 2022.

Seperti diketahui, KTT ke-17 G20 akan diselenggarakan di Bali pada 15-16 November 2022. KTT ini akan menjadi puncak dari proses dan usaha yang intensif dari seluruh alur kerja G20 (pertemuan tingkat menteri, kelompok kerja, dan engagement groups) selama satu tahun keketuaan Indonesia.

“Guna mendukung kegiatan KTT G20 dan juga dalam rangka Hari Pahlawan, Pemerintah Kota Denpasar melakukan suatu inovasi terobosan dalam bentuk insentif fiskal pajak ini,” jelas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya di Denpasar, dikutip Pajak.com (31/10).

Ia memerinci, penghapusan sanksi administratif terhadap bunga atau denda pajak yang terutang diberikan untuk pajak air tanah, hotel, restoran, hiburan, dan parkir. Adapun ketentuan masa pajak yang mendapat penghapusan adalah dari Januari 2020 sampai dengan masa pajak November 2021.

Penghapusan sanksi juga berlaku bagi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), dengan ketetapan pajak mulai tahun 1991 sampai dengan ketetapan pajak tahun 2021.

“Dengan demikian, untuk PBB-P2 ini jangka waktu denda pajak yang terutang adalah hingga 20 tahun,” kata Eddy.

Bapenda Kota Denpasar mengimbau agar pelaku usaha dan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi pajak terutangnya. Sebab rentang waktu fasilitas ini relatif singkat. Apabila ada pertanyaan dan kendala teknis untuk membayarkan pajak, masyarakat dapat mengunjungi pelayanan di Kantor Bapenda Kota Denpasar.

“Bapenda mengharapkan program keringanan pajak bisa meningkatkan kesadaran Wajib Pajak dalam melakukan pembayaran pajak terutang. Akan banyak manfaat yang diperoleh. Selain ikut membangun Kota Denpasar, tentu juga lebih aman karena asetnya terdata di sistem dan apabila ingin melakukan transaksi jual beli lebih mudah karena tidak ada tunggakan,” ujar Eddy.

Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2022, Pemkot Denpasar menargetkan pendapatan daerah dapat dihimpun sebesar Rp 1,94 triliun. Target ini ditetapkan dengan asumsi situasi pariwisata, khususnya hotel akan semakin membaik.

Adapun target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkot Denpasar yang berasal dari pajak daerah ditargetkan mampu mencapai Rp 800 miliar di tahun ini. Menilik kinerja tahun lalu, realisasi PAD Pemkot Denpasar mencapai Rp 754 miliar. Sementara target PAD tahun 2023 telah ditetapkan sebesar Rp 900 miliar.

Untuk mencapai target 2022, Pemkot Denpasar juga telah meluncurkan aplikasi Informasi Pajak Bumi dan Bangunan (i-PBB). Aplikasi layanan informasi berbasis mobile ini memudahkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan secara on-line tanpa harus datang ke Kantor Bapenda Kota Denpasar.

Secara simultan, Bapenda Kota Denpasar bekerja sama dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali akan mengadakan Gebyar PBB Kota Denpasar, yaitu berupa undian pembayaran pajak PBB-P2 untuk Wajib Pajak yang melaksanakan kewajiban sebelum jatuh tempo tanggal 31 Agustus 2022. Undian ini berhadiah empat buah sepeda motor untuk masing masing Wajib Pajak di satu kecamatan. Bapenda Kota Denpasar berharap, program ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat sehingga target penerimaan dapat tercapai.

Sumber: pajak.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only