Penyesuaian Pajak DKI demi Pemulihan Ekonomi

Dihantam pandemi Covid-19 lebih dari dua tahun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya memulihkan ekonomi di berbagai bidang. Salah satunya di sektor perpajakan.

Langkah pertama yakni menghapus sanksi administrasi pajak daerah.  Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.

Kebijakan ini juga sebagai langkah percepatan target penerimaan serta stimulus kepada Wajib Pajak, untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam tertib administrasi pembayaran pajak daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan, kebijakan penghapusan sanksi administrasi tahun 2022 ini diberikan secara otomatis, dengan melakukan penyesuaian pada Sistem Informasi Manajemen Pajak Daerah pada 15 September-15 Desember 2022.

“Kami mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak untuk dapat segera memenuhi kewajiban perpajakannya, dengan memanfaatkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi tahun 2022 ini. Dengan kebijakan ini, harapannya Wajib Pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya, sekaligus upaya dalam membantu pemulihan ekonomi DKI Jakarta,” tuturnya di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Jakarta Pusat, belum lama ini.

Pemberlakuan kebijakan tersebut diberlakukan di sejumlah sektor, dari sektor usaha, kendaraan, hingga permukiman. “Terdapat 1,4 juta rumah tinggal di DKI Jakarta dan 600 ribu objek komersial yang dapat merasakan manfaat dari kebijakan ini,” tambah Lusiana.

Kebijakan itu berdasarkan data administrasi Pemprov DKI. Dalam kebijakan tersebut, dibedakan antara objek pajak rumah tinggal dan non-rumah tinggal. Tentunya, Pemprov DKI juga meningkatkan pengawasan, agar kebijakan ini dapat berjalan tepat sasaran dan terhindar dari penyelewengan.

Menurut Lusiana, pengawasan dilakukan dengan banyak cara. Salah satunya melalui pendataan dan Sensus Pajak Daerah. Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas data perpajakan, dengan tujuan penetapan pajak yang berkeadilan.

Pemprov DKI optimistis, kebijakan ini dapat mendorong pertumbuhan, selain mengurangi beban pajak masyarakat yang masih berusaha bangkit akibat pandemi. Kota Jakarta, kata Lusiana, membutuhkan kontribusi dan semangat gotong-royong warganya, untuk tetap bisa memberikan layanan publik, membangun infrastruktur, menyelenggarakan pendidikan dan layanan kesehatan. “Kami percaya peraturan ini akan memberi dampak positif untuk membuat Jakarta menjadi lebih baik,” ucapnya.

Penghapusan sanksi administrasi pajak daerah diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak daerah dan/atau telah melunasi pokok pajak daerah pada 15 September-15 Desember 2022.

Adapun sanksi administrasi pajak daerah yang dihapuskan meliputi Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Reklame, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), dan Pajak Air Tanah (PAT).

Penghapusan sanksi administrasi berlaku untuk tiga ketentuan. Pertama, penghapusan sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau setoran masa yang telah melewati jatuh tempo pembayaran, meliputi Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Parkir, Pajak Hiburan, PBBKB, BBNKB, BPHTB, PKB, Pajak Reklame, dan PAT.

Dua, penghapusan sanksi administrasi berupa bunga yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) yang tidak atau kurang, meliputi Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Parkir, Pajak Hiburan, PBBKB, BPHTB, Pajak Reklame, PBB-P2, dan PAT.

Tiga, penghapusan sanksi administrasi berupa denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran, meliputi Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Parkir, Pajak Hiburan, PBBKB, BBNKB, PKB, Pajak Reklame, dan PAT.

Kebijakan untuk PBB

Pemberlakuan kebijakan insentif untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang berlaku dalam Peraturan Gubernur No. 23 Tahun 2022 mengikuti rincian berikut ini. Pertama, terdapat kenaikan ambang batas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) rumah tinggal dari Rp 1 miliar menjadi Rp 2 miliar. Selanjutnya, objek rumah tinggal dengan NJOP lebih dari Rp 2 miliar diberikan pembebasan sebagian (berdasarkan perhitungan Luas Tanah (LT)/Luas Bangunan (LB) hidup layak seluas 60/36 meter persegi) dan tambahan pembebasan 10 persen. Sedangkan objek pajak komersial menerima insentif sebanyak 15 persen.

Untuk Wajib Pajak dengan PBB-P2 Rp 100 juta ke atas dapat mengangsur pajak tahun berjalan dan tunggakan, dengan mendapatkan keringanan pokok pajak serta penghapusan sanksi administrasi.

Tahun Pajak 2022

  • Diberikan potongan 15 persen jika membayar pada Juni-Agustus 2022.
  • Diberikan potongan 10 persen jika membayar pada September-Oktober 2022.
  • Diberikan potongan 5 persen jika membayar pada November 2022. 

Sanksi dihapus 100 persen untuk pembayaran 1 bulan setelah jatuh tempo.

Tahun Pajak 2013-2021

  • Diberikan potongan 10 persen jika membayar pada Juni-Oktober 2022.
  • Diberikan potongan 5 persen jika membayar pada November-Desember 2022.

Sanksi dihapus 100 persen.

Angsuran pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi untuk wajib pajak dengan ketetapan PBB di atas Rp 100 Juta.

Tahun Pajak 2022

  • Diberikan potongan 15 persen jika membayar pada Juni-Agustus 2022.
  • Diberikan potongan 10 persen jika membayar pada September-Oktober 2022.
  • Diberikan potongan 5 persen jika membayar pada November 2022.

Sanksi dihapus 100 persen untuk pembayaran 1 bulan setelah jatuh tempo.

Tahun Pajak 2013-2021

  • Diberikan potongan 10 persen jika membayar pada Juni-Oktober 2022.
  • Diberikan potongan 5 persen jika membayar pada November-Desember 2022.

Sanksi dihapus 100 persen.

Kanal Pembayaran PBB-P2 di Jakarta 

  • Bank DKI, Mandiri, Bank BJB, Bank BTN, Bank BRI, KB Bukopin, BNI, MNC Bank.
  • Indomaret, Shopee, Alfamart, GoTagihan, Tokopedia, OVO, bukalapak, Traveloka, dll
  • QRIS: terintegrasi dengan seluruh aplikasi pembayaran yang mengakomodir pembayaran melalui QRIS.

Proses mengunduh e-SPPT PBB dapat dilakukan melalui layanan pajak online Bapenda di: https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt atau melalui applikasi JAKI.

Sementara itu, masyarakat dapat mengirimkan pertanyaan melalui layanan informasi pajak daerah dan retribusi daerah berikut ini:

  • . Layanan telepon Call Center: 1500-177;
  1. Layanan surat elektronik: pajakdki@jakarta.go.id;
  2. Layanan Informasi dan Livechat: bapenda.jakarta.go.id;
  3. Instagram: @humaspajakjakarta;
  4. Facebook: Humas Pajak Jakarta;
  5. Twitter: @HumasPajakJkt;
  6. TikTok: humaspajakjakarta;
  7. YouTube: Bapenda DKI Jakarta

Sumber: tempo.co

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only