PKP Jual Mobil Bekas, DJP: Pajak Masukannya Tidak Bisa Dikreditkan

Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan pengusaha kena pajak (PKP) bahwa penyerahan kendaraan bermotor bekas tidak dapat dilakukan pengkreditan pajak masukan seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 65/2022.

Penyuluh Pajak KPP Madya Surabaya Indahjanti mengatakan ketentuan tersebut merupakan salah satu poin perubahan dalam PMK 65/2022 tentang PPN atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas.

“Pajak masukan atas penyerahan kendaraan bermotor bekas tidak boleh dilakukan karena tadi sudah memakai besaran tertentu. Tarifnya menjadi 1,1%. Kalau dulu mungkin dikenal sebagai deemed pajak masukan,” katanya dalam Instagram Live, dikutip pada Kamis (03/11/2022).

Indahjanti menambahkan apabila dalam satu masa pajak PKP melakukan penyerahan yang pajak masukannya dapat dikreditkan dan tidak dapat dikreditkan maka penentuan pajak masukannya merujuk pada Pasal 9 UU HPP.

“Terkait dengan pajak masukannya perlu dipilah, satu terkait dengan penyerahan yang [pajak masukannya] dapat dikreditkan, yang satu lagi tidak dapat,” tuturnya.

Namun, apabila PKP tidak dapat mengetahui secara pasti jumlah pajak masukan atas penyerahan yang pajak masukannya dapat dikreditkan atau tidak maka PKP dapat menggunakan pedomen pengkreditan pajak masukan yang diatur dalam PMK 78/2010 s.t.d.t.d PMK 135/2014.

Contoh, Pak Benny merupakan seorang PKP yang melakukan penyerahan mobil bekas senilai Rp300 juta dan aksesoris mobil senilai Rp10 juta. Berdasarkan asumsi tersebut maka pajak masukan atas penyerahan mobil bekas tidak dapat dikreditkan.

Sementara itu, aksesoris mobil pajak masukannya dapat dikreditkan karena aksesoris termasuk BKP yang dapat dikreditkan. Dengan demikian, pajak masukan yang dapat dikreditkan Pak Benny hanya senilai Rp10 juta.

Sumber: news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only