Tahapan Pemeriksaan Wajib Pajak, Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan

Di setiap negara, pajak menjadi salah satu instrumen yang selalu digunakan. Secara umum, pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa sesuai peraturan.

Imbalan dari pembayaran pajak pun tidak diperoleh secara langsung namun dapat dirasakan di berbagai fasilitas umum. Bagi orang pribadi atau badan, kedua hal tersebut kemudian disebut dengan wajib pajak.

taboola mid article

Selain pembayaran pajak, tahapan yang perlu diketahui wajib pajak adalah pemeriksaan wajib pajak. Singkatnya, tahapan pemeriksaan wajib pajak dilakukan untuk menghimpun data secara objektif.

Tata cara dan tahapan pemeriksaan wajib pajak pun secara tidak langsung diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 545/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak. Tahapan pemeriksaan wajib pajak tersebut kemudian menghasilkan suatu laporan tertentu.

Di dalam kaitannya terhadap tahapan pemeriksaan wajib pajak, wajib pajak memiliki hak dan kewajiban yang perlu dipahami dengan baik. Tak lain, hal tersebut bertujuan untuk membuat proses tahapan pemeriksaan wajib pajak berlangsung sesuai dengan regulasi serta kondisi wajib pajak itu sendiri.

Lantas, apa sebenarnya yang disebut dengan wajib pajak dan tahapan pemeriksaannya? Lalu apa saja hak hingga kewajiban yang dimiliki para wajib pajak dalam kaitannya tahapan pemeriksaan? Melansir dari laman pajak.go.id, Rabu (9/11/22), berikut ulasan selengkapnya.

Pengertian Wajib Pajak & Pemeriksaan

Sebelum mengetahui tahapan pemeriksaan wajib pajak, perlu bagi kita untuk senantiasa memahami pengertian dari wajib pajak serta tahapan pemeriksaan. Kedua pengertian tersebut secara langsung disebut di dalam peraturan yang berbeda.

Sesuai yang tertulis dalam Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yang disebut wajib pajak adalah adalah orang pribadi atau badan yang telah memenuhi kewajiban subjektif dan objektif.

Sehubungan dengan pemilikan NPWP, Wajib Pajak orang pribadi yang menerima penghasilan di bawah PTKP tidak perlu mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. Sementara itu, wajib pajak dikategorikan ke dalam dua hal yakni wajib pajak dalam negeri dan luar negeri.

Sementara itu, tahapan pemeriksaan wajib pajak yakni secara tertulis diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 545/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak. Adapun sesuai dengan Pasal 1 ayat 1 disebutkan, pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Subjek yang menjadi melakukan tahapan pemeriksaan wajib pajak kemudian lebih lanjut disebut dengan pemeriksa pajak. Dalam Pasal 1 ayat 2, pemeriksa pajak adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal pajak atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak yang diberi tugas, wewenang dan tanggung jawab untuk melaksanakan pemeriksaan pajak.

Hak & Kewajiban Wajib Pajak dalam Pemeriksaan

Setelah pengertian dari wajib pajak serta tahapan pemeriksaan, maka hal selanjutnya yang perlu dipelajari yakni mengenai hak dan kewajiban wajib pajak.

Dengan mengetahui hal ini, wajib pajak dapat mengetahui kondisi yang tepat bagi dirinya sendiri saat tahapan pemeriksaan sedang berlangsung. Adapun hak dan kewajiban dari wajib pajak pada saat tahapan pemeriksaan yakni sebagai berikut.

Hak Wajib Pajak:

  1. Pertama, wajib pajaka berhak untuk meminta pemeriksa pajak memperlihatkan tanda pengenal dan Surat Perintah Pemeriksaan.
  2. Kedua, wajib pajak berhak meminta Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan dari pemeriksa pajak.
  3. Ketiga, wajib pajak dapat meminta pemeriksa pajak untuk turut memperlihatkan surat yang berisi perubahan tim pemeriksa apabila susunan keanggotaan mengalami perubahan.
  4. Wajib pajak berhak mendapatkan penjelasan tentang alasan dan tujuan pemeriksaan dari pemeriksa pajak.
  5. Selanjutnya, wajib pajak berhak menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan.
  6. Wajib pajak berhak menghadiri pembahasan akhir hasil pemeriksaan bersama dengan pemeriksa pada waktu yang telah ditentukan.
  7. Wajib pajak berhak mengajukan permohonan Quality Assurance Pemeriksaan dalam hal belum disepakati dasar hukum koreksi pemeriksaan.
  8. Wajib pajak berhak mengisi kuesioner terkait pelaksanaan pemeriksaan.

Kewajiban Wajib Pajak

Selain hak, wajib pajak juga memiliki sejumlah kewajiban yang perlu diperhatikan.

Adapun sederet kewajiban pajak saat tahapan pemeriksaan yakni sebagai berikut:

  1. Memenuhi panggilan untuk datang menghadiri pemeriksaan tepat waktu.
  2. Memperlihatkan dan/atau meminjamkan dokumen yang menjadi dasar penghitungan penghasilan.
  3. Memberikan kesempatan untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik.
  4. Memberikan kesempatan tim pemeriksa untuk memasuki dan memeriksa ruangan yang menjadi tempat penyimpanan dokumen serta meminjamkannya.
  5. Memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan, yang dapat berupa tenaga dan/atau peralatan atas biaya Wajib Pajak apabila dalam mengakses data yang dikelola secara elektronik memerlukan peralatan dan/atau keahlian khusus.
  6. Memberikan bantuan kepada tim pemeriksa untuk membuka barang bergerak dan/atau tidak bergerak.
  7. Menyediakan ruangan khusus dalam hal pemeriksaan dilakukan di tempat Wajib Pajak.
  8. Meminjamkan Kertas Kerja Pemeriksaan yang dibuat oleh akuntan publik.
  9. Menyampaikan tanggapan secara tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan.
  10. Memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis yang diperlukan.

Tahapan Pemeriksaan Wajib Pajak

Setelah mengetahui kewajiban dan hak dari wajib pajak, maka hal selanjutnya yakni memahami tahapan pemeriksaan wajib pajak. Dalam hal ini, tujuan dilakukannya pemeriksaan wajib pajak yakni sebagai sarana pengujian kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan. Selain itu, tujuannya yakni untuk melaksanakan ketentuan yang tertera dalam peraturan perundang-undangan.

Pemeriksaan dimulai dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan atau pengiriman surat panggilan dalam rangka pemeriksaan kantor. Dalam hal khusus, misalnya kondisi pandemi, pemeriksaan dapat dilakukan secara daring.

Selanjutnya, hasil pemeriksaan harus diberitahukan kepada Wajib Pajak melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) yang dilampiri dengan daftar temuan hasil pemeriksaan dengan mencantumkan dasar hukum atas temuan tersebut.

Pemeriksaan dalam pengujian kepatuhan Wajib Pajak diakhiri dengan pembuatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan produk hukum yang dapat meliputi beberapa hal. Di antaranya yakni sebagai berikut:

  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
  • Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
  • Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)

Sumber: merdeka.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only