Soal Pertukaran Data, OECD: 65 Yurisdiksi Terapkan AEOI Secara Efektif

Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menerbitkan laporan terbaru yang membahas tentang efektivitas implementasi automatic exchange of information (AEOI) di 99 yurisdiksi.

Berdasarkan laporan bertajuk Peer Review of the Automatic Exchange of Financial Account Information 2022 tersebut, OECD menyimpulkan hampir yurisdiksi sudah memiliki ketentuan domestik yang menjadi landasan pertukaran data. Informasi perpajakan telah dipertukarkan tanpa ada kendala yang signifikan baik dari sisi waktu maupun teknis.

“Yurisdiksi tidak hanya mempertukarkan data 111 juta rekening secara otomatis, tetapi juga memastikan lembaga keuangan mematuhi ketentuan AEOI. Masih banyak yang harus dilakukan untuk memaksimalkan manfaat AEOI,” tulis OECD dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (10/11/2022).

Pada tataran implementasi, OECD mencatat sebanyak 65 yurisdiksi telah secara aktif memastikan kepatuhan lembaga keuangan dalam hal menyampaikan data dan informasi keuangan secara akurat. Negara-negara ini mendapatkan rating On Track.

Selanjutnya, terdapat 15 yurisdiksi yang sudah memiliki kerangka hukum guna memastikan kepatuhan lembaga keuangan. Meski demikian, negara-negara tersebut masih harus memperbaiki regulasi yang berlaku guna meningkatkan kepatuhan lembaga keuangan. Negara-negara ini mendapatkan rating Partially Compliant.

Terakhir, terdapat 19 negara yang belum mampu menerapkan AEOI sesuai dengan standar sehingga mendapatkan rating Non-Compliant.

“Meski 19 negara tersebut telah mempertukarkan data setiap tahun, mereka belum memiliki kerangka yang dapat digunakan untuk memverifikasi kepatuhan lembaga keuangan dalam menyampaikan data dan informasi keuangan,” tulis OECD dalam laporannya.

Terlepas dari permasalahan-permasalahan tersebut, OECD menyebut keberadaan AEOI sudah berhasil mengubah perilaku wajib pajak perusahaan multinasional.

“Studi akademis menunjukkan investasi keuangan di yurisdiksi-yurisdiksi pusat keuangan telah menurun sebesar 22%. Penurunan tersebut terkait dengan penerapan standar AEOI,” tulis OECD.

Selanjutnya, yurisdiksi-yurisdiksi juga mencatatkan tambahan penerimaan senilai EUR114 miliar berupa penerimaan pajak, bunga, dan denda berkat pemanfaatan data dan informasi keuangan dari AEOI.

Sumber: news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only