DJP Kaltimtara Serahkan Tersangka ke Kejari Balikpapan, Dugaan Pidana Perpajakan

Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor (PPNS) Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) menyerahkan seorang tersangka tindak pidana.

Tersangka itu diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan melalui Kejaksaan Tinggi  Kalimantan Timur, pada Senin (14/11/2022).

Melalui Tim Korwas Ditreskrimsus Polda Kalimantan Timur, dengan melakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti, atas dugaan tindak pidana di bidang perpajakan.

Tersangka inisial HR, yang merupakan Direktur PT ACB, melakukan tindak pidana dalam kurun waktu sepanjang tahun 2016, dari Januari 2016 hingga Desember 2016 melalui PT ACB.

Tersangka HR diduga kuat telah melanggar Pasal 39 Ayat (1) huruf d jo. Pasal 39 Ayat (1) huruf i Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Berdasarkan kronologi yang diperoleh selama pemeriksaan, tersangka HR dengan sengaja menyampaikan SPT Masa PPN, yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

Serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut, sehingga dapat menyebabkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 342.289.957.

Modus operandi yang dilakukan oleh HR melalui PT ACB, diketahui dengan sengaja menerbitkan Faktur Pajak atas Jasa Pekerjaan Konstruksi dan Land Clearing, terhadap PT MAU.

Namun tidak melakukan penyetoran pajak (PPN) ke dalam kas negara.

Hukuman yang Diperoleh

Atas perbuatan tersebut HR dapat dihukum dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Perbuatan yang dilakukan oleh HR secara nyata menyimpang dari aturan perpajakan yang berlaku dan sangat merugikan negara.

Windu Kumoro selaku Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan Intelijen dan Penyidikan mengutarakan, dalam hal menegakkan keadilan dan stabilitas penerimaan negara, maka tindakan penegakan hukum ditempuh sebagai langkah terakhir (ultimum remedium).

“Untuk menindak tegas perbuatan yang melanggar peraturan perundang- undangan,” kata Windu, dalam siaran pers yang diterima TribunKaltim.co pada Senin (14/11/2022).

Penanganan tindak pidana di bidang perpajakan ini, tentu tidak lepas dari upaya sinergi Kanwil DJP Kaltimtara, Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Kejaksaan Negeri Balikpapan yang dilakukan secara komprehensif dan kolaboratif.

“Tujuan utamanya bukan hanya semata-mata ingin memenjarakan wajib pajak, melainkan untuk memulihkan kerugian negara dan memberikan rasa keadilan bagi seluruh wajib pajak,” ujar Windu.

“DJP selaku institusi penghimpun pajak negara akan berupaya, untuk memberikan deterrent effect, kepada individu maupun badan hukum yang berniat melakukan penggelapan pajak,” ulasnya.

Adapun demikian upaya penegakan hukum di bidang perpajakan ini, Windu berharap agar dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak.

“Untuk berkontribusi sesuai kewajiban perpajakannya, sebagai bentuk sikap gotong royong, dalam membangun Indonesia yang lebih maju,” ucapnya.

Sumber: kaltim.tribunnews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only