Bea Balik Nama Kendaraan Gratis, Ini Syaratnya

Balik nama menjadi salah satu proses untuk mengubah identitas pemilik kendaraan karena beberapa hal seperti jual beli. Beli kendaraan bekas pun perlu balik nama. Namun kadang-kadang pembeli kendaraan bekas dihadapi biaya balik nama yang tinggi.

Kini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan program pemutihan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II. Program ini berlaku pada 1 November sampai 23 Desember 2022.

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.

Untuk mendapatkan BBNKB gratis dari Pemprov Jawa Barat, syaratnya kendaraan yang dibalik nama adalah bukan kendaraan baru yang dibeli dari dealer. BBNKB II ini adalah bea balik nama untuk kendaraan bekas.

BBNKB II terdiri dari beberapa jenis antara lain alih kepemilikan kendaraan karena pembelian kendaraan bekas, alih kepemilikan kendaraan karena waris, alih kepemilikan kendaraan karena hibah, dan alih kepemilikan kendaraan karena lelang.

Persyaratan mengurus balik nama kendaraan bekas antara lain STNK asli, E-KTP asli pemilik baru, SKKP/SKPD terakhir, BPKB asli, bukti pengalihan kepemilikan, kendaraan dihadirkan di Samsat, bukti hasil cek fisik. Semua berkas difotokopi.

Mekanisme pengurusannya pertama wajib pajak mengambil dokumen arsip di Depo Arsip. Kemudian melakukan cek fisik kendaraan, lalu menyerahkan persyaratan di loket pendaftaran, membayar PNBP BPKB di loket pembayaran, melakukan cek kepemilikan di loket progresif, dan mendaftar & menyerahkan dokumen di loket pendaftaran.

Selanjutnya, petugas akan menetapkan besaran pajak, BBNKB, dan SWDKLLJ serta PNBP STNK dan TNKB. Wajib pajak kemudian melakukan pembayaran di loket pembayaran, Menerima SKPD/SKKP yang diregister & STNK yang telah disahkan di Loket Penyerahan dan Mengambil TNKB Baru di Workshop TNKB.

Adapun keuntungan melakukan balik nama kendaraan bekas adalah terjamin legalitas kepemilikan kendaraan bermotor, mempermudah persyaratan administrasi pembayaran PKB, bisa memanfaatkan banyak kemudahan layanan Samsat, mempermudah klaim asuransi kecelakaan, menghindari dampak penyalahgunaan kendaraan oleh pihak lain, dan berkontribusi positif untuk pembangunan daerah.

Sumber : detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only