Kenya Usulkan RUU tentang Pajak Kripto

Anggota parlemen di Kenya saat ini sedang memutuskan apakah akan melanjutkan atau tidak undang-undang (UU) yang memungkinkan untuk mengenakan pajak kripto

RUU Pasar Modal (Amandemen), 2022 Kenya akan memungkinkan mengenakan pajak untuk pertukaran kripto, dompet digital, dan transaksi. Investor kripto di Kenya harus membayar pajak keuntungan modal kepada Otoritas Pendapatan Kenya saat mereka menjual atau menggunakan kripto mereka dalam sebuah transaksi. 

RUU itu juga akan meminta investor untuk memberi tahu Otoritas Pasar Modal  regulator keuangan pemerintah tentang rincian kepemilikan kripto mereka.

Menurut sebuah laporan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa, sekitar 8,5 persen populasi Kenya, atau 4,25 juta orang di negara itu, memiliki mata uang kripto. 8,5 persen itu menempati peringkat kelima di dunia, dengan AS yang hanya memiliki 8,3 persen dari populasi peringkat keenam.

Sponsor RUU, Mosop MP Abraham Kirwa mengatakan amandemen tersebut akan memberikan ketentuan khusus untuk mengatur transaksi mata uang digital di Kenya. 

“Termasuk definisi mata uang digital, pembuatannya melalui penambangan kripto dan mengatur peraturan seputar perdagangan mata uang digital,” kata Kirwa. 

Sebelum Kenya, negara terakhir yang mempertimbangkan untuk mengenakan pajak pada kripto adalah Australia. Pemerintah Australia mengatakan dalam pengumuman anggarannya pada 25 Oktober 2022, mereka akan memperkenalkan undang-undang untuk mengabadikan perlakuan mata uang digital seperti Bitcoin sebagai aset.

Ini berarti investor akan membayar pajak capital gain atas keuntungan dari penjualan aset kripto melalui bursa dan saat mereka memperdagangkan aset digital. 

Namun aturan ini di Australia mendapat kritik dari pelaku industri yang menganggap Australia memperlakukan mata uang digital sebagai aset untuk tujuan pajak, dan bukan sebagai mata uang asing.

Sumber : www.liputan6.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only