Sederet Insentif Pajak untuk Financial Center IKN, Ini Daftarnya

Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menerbitkan buku panduan bertajuk One Map, One Planning, One Policy (1 MPP) sebagai pedoman persiapan dan pembangunan IKN.

Dalam buku tersebut, turut diperinci insentif-insentif pajak yang dijanjikan pemerintah bagi perusahaan sektor keuangan yang beroperasi di financial center di IKN.

“[Pertama,] pembebasan PPh Badan untuk perbankan, asuransi dan keuangan syariah, dan tarif 3% dari net profit untuk cakupan kegiatan lainnya,” tulis pemerintah dalam 1 MPP, dikutip Senin (28/11/2022).

Kedua, pemerintah juga menjanjikan insentif pembebasan withholding tax atas penghasilan investasi ke wajib pajak nonresiden. Ketigafinancial center IKN juga akan memberikan fasilitas pembebasan pajak atas dividen, bunga, royalti, biaya manajemen, biaya teknis, hingga pajak atas transaksi sewa.

Keempat, WNA juga akan mendapatkan fasilitas pembebasan PPh atas penghasilan-penghasilan yang bersumber dari financial center IKN. Untuk WNI, fasilitas pembebasan PPh berlaku hingga 2032. Setelah 2032, WNI mendapatkan fasilitas berupa pengurangan tarif PPh sebesar 50%.

Adapun fasilitas nonfiskal yang diberikan oleh pemerintah di financial center IKN antara lain kemudah pendaftaran usaha, jaminan atas kerahasiaan data, dan kebebasan untuk melakukan transaksi menggunakan mata uang asing.

Untuk diketahui, pemerintah akan membentuk financial center di IKN untuk mendorong perkembangan sektor keuangan Indonesia.

“IKN dimaksudkan sebagai pusat pemerintahan dan pusat kegiatan ekonomi Indonesia-sentris tentunya harus didukung oleh sektor keuangan dan perdagangan,” ujar Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Yuliot.

Guna mendorong perkembangan sektor keuangan di Indonesia, kehadiran financial center dengan beragam kemudahan dan insentif dipandang perlu. (sap)

Sumber : news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only