Pemkab Sumedang Rumuskan Perda Pajak dan Retribusi Daerah untuk Optimalkan PAD

Masyarakat perlu mengingat kembali bahwa pendaftaran nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) di Bea Cukai maksimal dilakukan pada 60 hari sejak kedatangan di Indonesia.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Dirjen Bea dan Cukai PER-13/BC/2021. Pasal 10 beleid tersebut menyampaikan bahwa penumpang atau awak sarana pengangkut yang telah keluar dari kawasan pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan tempat penimbunan sementara (TPS) dan belum mendaftarkan IMEI atas perangkat telekomunikasi yang dibawa, masih bisa mendaftarkan IMEI-nya dengan beberapa ketentuan.

“[Pertama,] tidak melebihi jangka waktu 60 hari terhitung setelah kedatangan,” bunyi Pasal 10 huruf a PER-13/BC/2021, dikutip Senin (28/11/2022).

Kedua, tidak diberikan pemebbasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor berdasarkan peraturan perundangan-undangan. Ketiga, membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor dengan pembebanan tarif berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Lantas bagaimana apabila sampai lebih dari 60 hari sejak kedatangan IMEI belum didaftarkan? Jika ini terjadi, DJBC menyarankan penumpang untuk menghubungi call center Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di 159.

Namun, jika belum sampai 60 hari sejak kedatangan, pendaftaran IMEI bisa dilakukan di seluruh Kantor Pebaenan alias Kantor Bea Cukai. Kemudian, dalam Pasal 11 beleid yang sama disebutkan bahwa pendaftaran IMEI dilakukan dengan menyampaikan formulir pendaftaran IMEI secara elektronik yang disediakan DJBC.

Formulir pendaftaran IMEI memuat sejumlah informasi, yakni nama lengkap penumpang, nomor identitas penumpang, nomor penebangan, tanggal kedatangan, NPWP penumpang, jumlah perangkat telekomunikasi atau gadget (gawai), jenis gadget, merek gadget, dan tipe gadget.

Sumber: tribunnews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only