Cara Bikin Kode Billing PPN Masa Melalui E-Billing DJP

Membuat kode billing dapat dilakukan secara online sehingga sangat mudah dan praktis. Kode Billing atau ID Billing adalah sebuah kode identifikasi yang diterbitkan oleh sistem billing Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atas suatu jenis pembayaran atau penyetoran pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Setelah mendapat kode billing, Wajib Pajak dapat menggunakan kode tersebut untuk melakukan pembayaran.

Kode billing memiliki format yang terdiri 15 digit angka dengan digit pertama yang merupakan kode penerbit billing untuk sistem billing DJP dan 14 digit angka berikutnya adalah angka acak atau random.

Namun perlu diperhatikan bahwa walaupun dengan adanya sistem tersebut dapat menjadi lebih cepat dan mudah, akan tetapi dalam membuat kode billing juga perlu berhati-hati dalam mengisi informasi atau data yang diminta sebab bila terjadi kekeliruan dalam pengisian kode billing nantinya Anda harus melakukan pembetulan yang sudah tentu akan memakan waktu yang tidak sebentar.

Berikut ini cara membuat kode billing PPN Masa melalui DJP Online;

1. Pertama, silahkan akses DJP Online.
2. Isi NPWP, password, dan kode keamanan.
3. Pada tampilan dashboard DJP Online, silahkan pilih menu bayar.
4. Lalu, klik e-billing.
5. Anda akan diarahkan untuk mengisi SSE dan untuk NPWP, nama, alamat akan terisi secara otomatis.
6. Kemudian, silahkan pilih jenis pajak dengan kode 411211 atau PPN Dalam Negeri.
7. Lalu, untuk jenis setornya silahkan pilih kode 100 atau PPN Masa.
8. Setelah itu, silahkan mengisi masa pajak, tahun pajak, dan nilai setoran PPN.
9. Pastikan kembali bahwa data Anda sudah terisi dengan lengkap dan benar.
10. Jika sudah yakin, klik buat kode billing.
11. Lalu, isi kode keamanan dan klik submit.
12. Anda akan melihat ringkasan SSE dan silahkan klik cetak untuk mencetak SSE tersebut.

Bayar pajak dapat dilakukan melalui layanan bank atau lembaga persepsi yang telah ditetapkan oleh menteri keuangan. Proses akhir dari membayar pajak ialah penerbitan Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang sudah kami bahas dalam artikel sebelumnya.

Sumber: pajakonline.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only