Pencapaian Target Sektor Pajak Daerah Kobar, Diperlukan Kerjasama Aparatur Kelurahan dan Desa

Dispenda Kobar mengharapkan aparatur desa dan kelurahan turut serta dalam membantu pencapaian target pajak daerah tahun 2022 ini, mengingat waktu yang tersisa semakin sempit.

Target penerimaan Pendapatan Daerah Kotawaringin Barat tahun ini, dari sektor Pajak Daerah ditetapkan  Rp.97.150.000.000.

Berdasarkan data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kobar, dilaporkan bahwa sampai dengan 28 November  2022 lalu, realisasi penerimaan Pendapatan Daerah dari sektor Pajak Daerah telah tercapai sebesar Rp. 72, 4 Milyar atau 75, 63 persen dari target.

“Diproyeksikan sampai dengan akhir Desember 2022 dapat dicapai sebesar Rp.76.000.000.000,” kata Kepala Bapenda Kobar Muhammad Nursyah Ikhsan.

Ia bersyukur, karena proyeksi pencapaian ini lebih besar dari pada realisasi penerimaan Pajak Daerah pada tahun 2021 sebesar Rp.70.389.757.706,05. Atau dari beberapa tahun sebelumnya yang berkisar rata rata 60 milyaran.

“Kita masih ada waktu lagi kurang lebih 2 bulan lagi dengan mengoptimalkan beberapa sektor pajak lainnya, seperti Pajak Penerangan Jalan dan juga Pajak Minerba,” ungkapnya.

Dilaporkan juga bahwa dengan target sebesar itu, tentu saja Bapenda tidak bisa bekerja sendirian, perlu bantuan dari pihak lain, untuk menjalin Komitmen dan konsisten dalam pencapaian tersebut.

Salah satu sektor yang penting itu adalah para aparatur di Desa dan Kelurahan, ringkasnya dengan bantuan aparatur di Desa dan Kelurahan dalam segala bentuk kegiatannya, adalah menjadi strategi bersama untuk mencapai target dimaksud.

“Semua pihak harus bekerjasama, mengingat begitu luasnya wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat yang tersebar di 6 Kecamatan,” tuturnya.

Ikhsan menyampaikan, pada saat ini pihaknya sudah membangun sistem pelayanan pajak yang semakin efektif, efisien dan terhindar dari human eror yaitu bersama-sama 4 (empat) bank persepsi BPK, BNI 46, BRI dan Bank Marunting.

Prosesnya itu menggunakan aplikasi Teknologi Informasi (IT) menuju pelayanan pajak digital melalui sistem online, sehingga wajib pajak punya banyak pilihan cara bayar pajak, baik melalui Teller Bank, ATM, SMS Banking dan Mobile Banking.

Kemudian, khusus pembayaran 11 jenis Pajak Daerah untuk saat ini dapat dibayarkan secara online, melalui aplikasi Betang Mobile milik Bank Pembangunan Kalteng.

“Wajib Pajak tidak perlu lagi antri ke loket Bank, cukup melalui Handphone sudah dapat membayarkan kewajiban pajaknya,” imbuhnya.

Dalam hal pelayanan pajak, pihaknya juga sudah membangun sistem monitoring pajak berbasis geospasial, dimana setiap objek pajak dapat diketahui dimana lokasinya dengan memanfaatkan teknologi geospasial yang terhubung melalui aplikasi web GI

Sehingga memudahkan petugas pajak dalam melakukan monitoring, baik dalam penyampaian ketetapan pajak maupun tagihan pajaknya serta tidak terjadi lagi ketetapan pajak ganda, akibat belum diketahui secara jelas letak objek pajaknya.

Untuk mendukung pencapaian target penerimaan Pajak Daerah melalui sistem monitoring pajak berbasis geospasial, perlu dibantu oleh aparatur di Desa dan Kelurahan yang ditunjuk sebagai petugas pengelola pajak daerah.

“Petugas pajak akan mengelola pajak daerah di wilayahnya, mulai dari menghimpun data-data objek pajak, mendaftarkan objek pajak, mendistribusikan ketetapan pajak, menghimpun pembayaran pajak dan menyetorkan pajak yang telah dihimpun ke Kas Daerah,” pungkasnya.

Sumber: tribunnews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only