Kemenkeu Masih Targetkan Cukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan

Kementerian Keuangan menyebut kebijakan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) masih ditargetkan berlaku tahun depan. Sementata itu,  Lembaga nonprofit yang bergerak di isu kesehatan, Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI)  menyarankan tarif cukai yang berlaku sebesar 20% dari harga untuk bisa menekan konsumsi.

“Prosesnya memang akan panjang, tetapi kita berharap secepatnya bisa (implementasi), 2023 semoga bisa running, karena memang sudah masuk ke target penerimaan tahun depan. Jadi ekspektasi kami memang tahun depan bisa jalan,” kata salah satu tim Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian keuangan, Octomuel dalam diskusi dengan CISDI, Selasa (29/11).

Octo menyebut, proses persiapan pengenaan barang kena cukai baru ini masih terus berjalan. Meski demikian ia tidak menampik prosesnya masih akan panjang karena masih ada sejumlah pekerja. Pemerintah perlu menyusun perangkat peraturan, skema pemungutan cukai, proses pendaftaran untuk pengusaha dan prosedur lainnya.

Ia menyebut, Kementerian Keuangan juga masih terus menggodok terkait besaran tarif yang akan diberlakukan. Persiapan, termasuk juga perlunya menganalisa dampak dari pengenaan cukai MBDK terhadap perekonomian.

msn.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only