Berkat Komoditas, Setoran Pajak Melampaui Target

Ditjen Pajak melaporkan, realisasi penerimaan pajak di awal November capai Rp 1.580 triliun

Kabar gembira! Belum tutup tahun, setoran pajak berhasil melampaui target. Alhasil, ini merupakan tahun kedua Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) berhasil memenuhi target di masa pandemi Covid-19.

Direktur Jenderal Pajak Kemkeu Suryo Utomo mengatakan, penerimaan pajak telah mencapai hampir Rp 1.600 triliun hingga kemarin, Selasa (6/12). Artinya, setoran pajak per awal November ini hampir 107% dari target yang dipatok pemerintah dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2022 yang sebesar Rp 1.484.96 triliun.

“Tahun ini sudah hampir Rp 1.600 triliun yang saya dapat hari ini. Tepatnya Rp 1.580 triliun kalau tidak salah,” ujar Suryo dalam acara Hari Peringatan Antikorupsi Sedunia Ditjen Pajak 2022, kemarin.

Suryo tak memperinci setoran penerimaan pajak tersebut. Yang jelas, dari realisasi penerimaan pajak per akhir Oktober lalu yang mencapai Rp 1.448.17 triliun, dua jenis penerimaan paiak telah melampaui target.

Pertama, realisasi penerimaan pajak penghasilan (PPh) migas yang mencapai Rp 67,96 triliun, setara 105,11% dari target. Kedua, realisasi penerimaan PPh nonmigas yang mencapai Rp 784,43 triliun, setara 104,73% dari target.

Sementara, realisasi penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas bawang mewah (PPnBM)mencapai Rp 569,75 triliun, atau baru mencapai 89.16% dari target. Pemerintah masih harus mengejar Rp 68,97 triliun lagi dalam dua bulan agar setoran PPN dan PPnBM mencapai target.

Kepala Subdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Ditjen Pajak Bonarsius Sipayung optimistis, di sisa dua bulan terakhir tahun ini, penerimaan PPN akan bertambah dan mencapai target.

“Untuk PPN potensi di dua sisa bulan terakhir berpotensi bertambah, sehingga diperhitungkan pencapaian penerimaan akan semakin besar,” ujar Bonarsius kepada KON.TAN, Selasa (6/12).

Bonar bilang, peningkatanpenerimaan PPN dan PPnBMdi tahun ini didorong kenaikan harga komoditas, optimalisasi pengenaan PPN atas transaksi digital lewat penunjukan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai pemungut PPN, kenaikan tarif PPN menjadi 11% sejak April 2022 lalu, serta adanya upaya intensifikasi dan ekstensifikasi secara terukur.

Waspada tahun depan

Namun, ancaman resesi ekonomi global di tahun depan akan berdampak negatif terhadap penerimaan PPN dan PPnBM. Untuk itu, Ditjen Pajak juga telah menyiapkan strategi untuk mengoptimalkan penerimaan dari jenis pajak tersebut.

Pertama, mengoptimalkan upaya intensifikasi dari pengusaha kena pajak (PKP) earisting dengan memastikan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan, sehing ga penerimaan dari kegiatan bisnis yang masih berjalan bisa terjaga.

Kedua, mengoptimalkan upaya ekstensifikasi dengan tujuan menciptakan keadilan bagi pelaku usaha yang sama. Kegiatan underground ekonomi yang selama ini menjadi celah potensi penerimaan bisa diminimalisasi.

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengingatkan, kondisi di tahun depan perlu diwaspadai. Tekanan inflasi dan suku bunga akan berdampak terhadap setoran PPN. “Bisa jadi, masyarakat lebih hemat dalam membelanjakan uangnya dan menurunkan jangkauan produk yang akan dibeli,” kata Bhima.

Kemudian, PPN perumahan juga berisiko lebih lambat pertumbuhannya di tahun depan lantaran ada kenaikan bunga Kredit Kepemilikan Rumah (KPR).

Sumber : Harian Kontan Rabu 07 Desember 2022 hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only