Proses Izin Praktik Konsultan Pajak Dipercepat, Kini Maksimal 5 Hari

Kementerian Keuangan mempercepat proses permohonan untuk memperoleh izin praktik konsultan pajak.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 175/2022 yang merevisi PMK 111/2014, Sekjen Kemenkeu atau pejabat yang ditunjuk harus memutuskan untuk menyetujui atau menolak permohonan izin dalam waktu paling lama 5 hari. Sementara pada ketentuan lama, DJP memiliki waktu paling lama 30 hari untuk mengeluarkan keputusan.

“Atas permohonan, … Sekjen Kemenkeu atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu 5 hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan secara lengkap, memutuskan untuk menyetujui atau menolak,” bunyi Pasal 6 ayat (2) PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022, dikutip Kamis (8/12/2022).

Bila permohonan disetujui, Sekjen Kemenkeu atau pejabat yang ditunjuk akan menerbitkan keputusan tentang izin praktik konsultan pajak dalam bentuk sesuai dengan format yang terlampir pada Lampiran VII PMK 175/2022.

Bila permohonan tidak disetujui, Sekjen Kemenkeu atau pejabat yang ditunjuk akan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemohon izin disertai dengan alasan penolakannya.

Tak hanya mempersingkat proses permohonan izin praktik, PMK 175/2022 juga mempercepat jangka waktu perpanjangan kartu izin praktik. Bila permohonan perpanjangan masa berlaku kartu izin praktik disetujui, kartu izin yang baru harus diterbitkan paling lambat 1 hari kerja sejak permohonan diterima lengkap.

“Dalam hal permohonan perpanjangan masa berlaku kartu izin praktik … disetujui, dalam jangka waktu paling lambat 1 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap diterbitkan kartu izin praktik,” bunyi Pasal 7 ayat (8) PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022.

Dalam ketentuan lama, kartu izin praktik yang baru diterbitkan dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak permohonan perpanjangan kartu izin praktik diterima secara lengkap oleh DJP.

Untuk diketahui, PMK 175/2022 baru saja ditetapkan pada 22 November 2022 dan diundangkan oleh pemerintah pada 2 Desember 2022. Pada bagian pertimbangan, dijelaskan bahwa PMK 175/2022 terbit untuk mewujudkan independensi pembinaan dan pengawasan profesi keuangan di lingkungan Kemenkeu.

Sumber : news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only