Menggembirakan, Capaian Pajak Daerah Sidoarjo Sudah Tembus 106 Persen

Realisasi sembilan pajak daerah di Sidoarjo menggembirakan. Sampai saat ini, sudah tembus 106 persen. Padahal, Desember belum berakhir. Tahun depan, realisasi pajak dipatok mencapai Rp 1,130 triliun. Angka itu mengalami kenaikan dibandingkan target tahun ini, yakni Rp 1,068 triliun.

Berdasar data Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, capaian pajak daerah saat ini tembus Rp 1,134 triliun. ’’Jumlah tersebut bakal terus bertambah. Sebab, masih ada pencatatan yang belum masuk. Selain itu, pihaknya juga terus menyosialisasikan kesadaran membayar pajak,’’ kata Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono.

Tahun depan, lanjut dia, pihaknya menargetkan pendapatan dari pajak daerah mencapai Rp 1,130 triliun. Dia optimistis target tersebut bakal tercapai. Salah satu strateginya, akan menggenjot virtual pajak. Tujuannya, mengurangi proses administrasi manual. ”Dulu itu tagihan pajak dicetak manual dan diantar ke masing-masing WP (wajib pajak),’’ katanya.

Saat ini, ada yang masih manual dan ada pula yang sudah digital.Nah, pada 2023, tidak ada pengantaran tagihan pajak manual lagi. Tagihan dikirimkan secara online langsung ke masing-masing WP. Hal itu mempercepat penyelesaian administrasi karena tidak perlu menunggu petugas mengantarkan tagihan.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sidoarjo Aditya Nindyatman mengapresiasi positif tim BPPD yang telah menunjukkan kinerjanya pada tahun ini. Sebab, sektor pajak jadi pendapatan asli daerah sebagai penopang pemenuhan belanja daerah. Baik infrastruktur maupun pembangunan sumber daya manusia.

”Tahun anggaran 2023 kami tetap berharap BPPD menjaga kinerja positifnya, harus ditingkatkan lagi,’’ ujar Aditya.  Dia menilai, kenaikan target mendatang sudah realistis. ”Saya rasa potensi pajak daerah di tahun 2023 bisa menembus angka Rp 1,1 triliun,’’ lanjutnya.

Terkait isu resesi global, Aditya menyatakan kemungkinan tidak akan banyak berpengaruh. ”Kalau lihat perkembangan dua tahun ini, rasanya bisa kita atasi asalkan tidak ada pembatasan gerak penduduk seperti PPKM di tahun 2020 dan 2021 lalu,’’ ungkapnya.

Sumber : Jawapos.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only