Ditjen Pajak Tak Pungut PPh dari Lima Jenis Fasilitas Natura

Pemerintah resmi mengenakan pajak penghasilan (PPh) sejumlah fasilitas non-uang yang diterima oleh pekerja alias natura. Namun, tak semua fasilitas natura dipungut pajak lantara ada pengecualian PPh terhadap sejumlah objek natura.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan Beleid ini merupakan aturan baru untuk melaksanakan ketentuan PPh dalam UU Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)

Bab IV beleid itu mengatur, pemberian fasilitas natura saat ini menjadi objek pajak bagi pihak penerima, dan dapat dibebankan kepada pihak pemberi (tazabie and deductablè). Dalam aturan sebelumnya, pemberian fasilitas natura bukan objek pajak

Meski demikian, Pasal 24 PP Nomor 55/2022 memerinci sejumlah natura yang dikecualikan dari pengenaan pajak (nontarable). Pertama, makanan, bahan makanan, bahanminuman, dan atau minuman bagi seluruh pegawai.

Kedua, fasilitas natura atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu. Ketiga, natura dan atau kenik matan yang harus disediakan pemberi keria dalam pelaksanaan pekerjaan.

Keempat, natura dan atau kenikmatan yang bersumber.

Ketentuan pajak natura yang baru berlaku sejak tahun pajak 2022.

atau dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDesa). Kelima, natura dengan jenis dan batasan tertentu.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan, ketentuan pajak natura yang baru berlaku sejak tahun pajak 2022. Namun, kewajiban pemotongan PPh atas natura oleh pemberi kerja, mulai berlaku untuk penghasilan dalam bentuk natura yang di terima sejak 1 Januari 2023

“Natura yang diterima pada tahun pajak 2022 dan belum dipotong PPh, maka PPh atas penghasilan itu waiib dihitung dan dibayar sendiri serta dilaporkan dalam SPT Tahunan Tahun Pajak 2022 oleh penerimanya,” kata Neilmaldrin, Jumat (23/12).

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research INstitute (TRI) Prianto Budi Saptono menyatakan, ketentuan pajak natura telah diatur Pasal 4 ayat (3) UU tentang PPh yang menyatakan bahwa natura sebagai non-objek PPh. Namun, ada imbalan natura yang menjadi objek PPh ketika pemberinya bukan wajil pajak, wajib pajak yang dike nakan pajak final, dan wajib pajak yang menggunakan norma perhitungan khusus (deemed profit).

Harian Kontan ( Sabtu, 24 Desember 2022)

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only