Alat Berat Kena Pajak Tahun Depan, DPRD Minta Dinas Sinkronkan Data

BALIKPAPAN, Panitia Khusus (Pansus) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DPRD Kalimantan Timur diminta untuk melakukan pendataan ulang atas potensi pajak daerah.

Ketua Pansus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DPRD Kalimantan Timur Sapto Setyo Pramono mengatakan pendataan perlu dilakukan utamanya atas objek opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), pajak alat berat (PAB), dan pajak kendaraan bermotor (PKB).

“Kalau datanya sudah sinkron baru nanti dipilah-pilah untuk kemudian masuk kategori mana pajaknya,” ujar Sapto, dikutip pada Rabu (5/7/2023).

Menurut Sapto, saat ini masih terdapat ketidaksinkronan data antarinstansi terkait dengan jumlah alat berat dan kendaraan bermotor milik perusahaan dan perorangan serta data terkait jumlah tambang di Kalimantan Timur. Ketidaksinkronan ini berdampak negatif terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

Sapto pun meminta instansi terkait, yakni Bapenda Kalimantan Timur, bapenda kabupaten/kota, Dinas ESDM Kalimantan Timur, DPMPTSP Kalimantan Timur, serta instansi lainnya untuk melakukan koordinasi.

“Misal, banyak MBLB yang mau bayar pajak tetapi terkendala perizinan, ini kemudian perlunya sinkronisasi termasuk bagaimana RTRW dan lainnya,” ujar Sapto.

Untuk diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) 35/2023 telah mengamanatkan kepada pemda untuk melakukan pendataan dan objek pajak guna memperoleh, melengkapi, dan menatausahakan data objek pajak dan wajib pajak.

Secara khusus, pemda diminta untuk melakukan pendataan kendaraan bermotor kepemilikan pertama, kedua, dan seterusnya untuk kepentingan pemungutan PKB serta pendataan alat berat yang dimiliki atau dikuasai dalam wilayah provinsi untuk pemungutan PAB.

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only