Uang Penghargaan Masa Kerja Dipajaki seperti Pesangon, Seperti Apa?

Pengenaan pajak atas uang penghargaan masa kerja yang diberikan kepada karyawan yang terkena PHK sama dengan pemajakan atas uang pesangon.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) 68/2009 uang pesangon didefinisikan sebagai penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja dengan nama dan dalam bentuk apapun, sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).

“… termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak,” bunyi Pasal 1 angkat 4 PP 68/2009, dikutip pada Selasa (4/7/2023).

Kemudian, terkait dengan sifat pengenaan apakah bersifat final atau tidak final, bergantung kepada mekanisme pembayarannya apakah sekaligus atau bertahap.

Secara sederhana, apabila uang penghargaan masa kerja dibayarkan sekaligus maka sifat pengenaanya adalah final. Perlu dicatat, uang pesangon (apapun bentuknya) dianggap dibayarkan sekaligus apabila sebagian atau seluruh pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun kalender.

Namun, apabila uang penghargaan masa kerja dibayarkan secara bertahap melebihi batas waktu 2 tahun kalender maka sifat pengenaannya menjadi tidak final.

Untuk perhitungan pajaknya, tarif PPh Pasal 21 atas penghasilan berupa uang pesangon ditentukan dengan tarif progresif sebagai berikut:

  • Sebesar 0% atas penghasilan bruto sampai dengan Rp50 juta.
  • Sebesar 5% atas penghasilan bruto di atas Rp50 juta sampai dengan Rp100 juta.
  • Sebesar 15% atas penghasilan bruto di atas Rp100 juta sampai dengan Rp500 juta.
  • Sebesar 25% atas penghasilan bruto di atas Rp500 juta

Sumber : DDTC

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only