Fasilitas Kantor Kena Pajak, Ini Daftar yang Dikecualikan!

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan ketentuan terkait pengenaan pajak natura dan atau kenikmatan yang diterima pegawai dari fasilitas kantor.

Peraturan ini ia tetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023. PMK yang berisi enam bab ini ia tetapkan sejak 27 Juni 2023 dan mulai diberlakukan pada 1 Juli 2023.

“Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan penghasilan yang menjadi objek Pajak Penghasilan,” sebagaimana dikutip dari pasal 3 ayat 1 PMK tersebut, Rabu (5/7/2023).

Adapun daftar natura atau kenikmatan yang dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan atau PPh dimuat dalam pasal 4. Di antaranya makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai hingga natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu.

Selain itu, juga natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan, natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja desa, atau natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu.

Adapun penghasilan berupa penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dan menjadi objek pajak ditetapkan berdasarkan nilai pasar untuk penggantian atau imbalan dalam bentuk natura.

Selain itu juga terkait jumlah biaya yang dikeluarkan atau seharusnya dikeluarkan pemberi untuk penggantian atau imbalan dalam bentuk kenikmatan.

“Pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan wajib melakukan pemotongan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” tulis PMK ini.

Sumber : www.cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only