Catat, Daftar Fasilitas Kantor Ini Kena Pajak Tahun Ini!

Jakarta, Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi mengenakan pajak terhadap fasilitas kantor atau natura 1 Juli lalu. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.

“Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan penghasilan yang menjadi objek Pajak Penghasilan,” sebagaimana dikutip dari pasal 3 ayat 1 PMK tersebut, dikutip Kamis (6/7/2023).

Berikut ini daftar fasilitas kantor yang nilainya dibatasi dan selisihnya menjadi objek pajak penghasilan:

1. Bingkisan atau parsel yang diterima pekerja selain dalam rangka hari raya keagamaan bernilai lebih dari Rp 3 juta.

2. Peralatan dan fasilitas kerja seperti komputer, laptop, atau telepon seluler beserta sarana penunjangnya seperti pulsa atau sambungan internet juga termasuk objek pajak sepanjang barang-barang tersebut diterima bukan untuk menunjang pekerjaan.

3. Fasilitas olah raga a.l. golf, pacuan kuda, balap perahu bermotor, terbang layang, dan/atau olah raga otomotif menjadi objek pajak. Adapun, semua jenis olah raga juga menjadi objek pajak jika secara keseluruhan bernilai lebih dari Rp 1,5 juta per pegawai dalam jangka waktu satu tahun pajak.

4. Fasilitas dari kantor yang kena pajak yakni tempat tinggal yang hak pemanfaatannya dipegang oleh perseorangan, baik apartemen atau rumah tapak, bernilai lebih dari Rp 2 juta untuk tiap pegawai dalam jangka waktu satu bulan.

5. Fasilitas kendaraan dari pemberi kerja untuk pegawai yang memiliki rata-rata penghasilan bruto dalam 12 bulan terakhir sampai dengan Rp 100 juta per bulan dari pemberi kerja.

6. Kupon makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja juga bisa menjadi objek pajak jika nilainya melebihi Rp 2 juta untuk setiap pegawai dalam jangka waktu 1 bulan. Kupon yang dimaksud ini merupakan alat transaksi bukan uang yang dapat ditukarkan dengan makanan dan/atau minuman.

Sebagai catatan, penghasilan berupa penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dan menjadi objek pajak ditetapkan berdasarkan nilai pasar untuk penggantian atau imbalan dalam bentuk natura.

Selain itu juga terkait jumlah biaya yang dikeluarkan atau seharusnya dikeluarkan pemberi untuk penggantian atau imbalan dalam bentuk kenikmatan.

“Pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan wajib melakukan pemotongan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” tulis PMK ini.

Selain daftar di atas, ada daftar natura atau kenikmatan yang dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan atau PPh dimuat dalam pasal 4. Di antaranya makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai hingga natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu.

Sumber : cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only