Pemanfaatan Fasilitas Tax Holiday Masih Mini

Jumlah wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Badan berupa tax holiday masih sepi.

Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2022 (audited), hanya ada satu wajib pajak yang sudah memanfaatkan fasilitas tax holiday pada tahun 2021 dengan nilai pemanfaatan sebesar Rp 981,5 miliar.

Jumlah wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas tax holiday tersebut menurun jika dibandingkan dengan tahun 2020 yang terdapat dua wajib pajak dengan nilai pemanfaatan sebesar Rp 814,51 miliar.

“Nilai pemanfaatan tax holiday merupakan nilai pengurangan PPh Badan pada SPT Tahunan PPh Badan wajib pajak,” dikutip dari laporan tersebut, Minggu (9/7).

Sementara itu, suda ada 34 wajib pajak yang telah memanfaatkan fasilitas tax allowance pada tahun 2021. Adapun nilai pemanfaatan tax allowance oleh 34 wajib pajak tersebut mencapai Rp 4,73 triliun.

Hanya saja, jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, juga terdapat pengurangan dari jumlah wajib pajak yang memanfaatkan. Pasalnya, pada tahun 2020 sudah ada 46 wajib pajak yang telah memanfaatkan fasilitas tax allowance dengan nilai mencapai Rp 9,83 triliun.

“Nilai pemanfaatan tax allowance merupakan nilai pemanfaatan pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari realisasi penanaman modal yang dilakukan wajib pajak,” tulis pemerintah.

Kemudian untuk fasilitas tax holiday dan tax allowance di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) justru belum ada wajib pajak yang memanfaatkannya, baik pada tahun 2020 maupun tahun 2021.

Sayangnya, pemanfaatan fasilitas PPh Badan untuk tahun pajak 2022 belum dapat diungkapkan lantaran nilai pemanfaatan baru dapat diketahui pada saat penyampaian SPT Tahunan PPh Badan 2022 yang jatuh temponya paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak yaitu tanggal 30 April 2023.

Sumber : nasional.kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only