Satgas TPPU Bakal Undang Bareskrim dan Ditjen Pajak Soal Kasus Impor Emas Rp 189 Triliun

Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk mengusut tuntas dugaan pencucian uang senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan masih mengejar adanya transaksi janggal Rp 189 triliun terkait impor emas yang ditemukan oleh PPATK. Transaksi janggal itu merupakan satu dari 18 temuan PPATK terkait dugaan TPPU senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan. 

Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU, Sugeng Purnomo, mengatakan saat ini temuan itu masih diselidiki oleh Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan menjadi prioritas kerja satgas sampai akhir 2023. “Transaksi yang nilainya Rp 189 triliun, tadi sudah dijelaskan oleh kawan-kawan Bea Cukai, satu kesimpulan di antaranya akan dilakukan rapat lanjutan dengan mengundang aparat penegak hukum lainnya,” kata Sugeng saat konferensi pers di Gedung PPATK, Senin 10 Juli 2023. 

Sugeng mengatakan, pihak-pihak yang akan diundang oleh satgas diantaranya Bareskrim Polri dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). “(Tujuannya) untuk memastikan apakah memang di samping ada dugaan pelanggaran terkait dengan undang-undang kepabean yang saat ini masih terus berproses, juga dilihat potensi apakah ada tindak pidana lainnya,” kata Sugeng. Menurut dia,  potensi dugaan pelanggaran tindak pidana lain bisa saja terjadi dalam aliran Rp 189 triliun tersebut seperti ilegal minning atau lainnya yang tidak bisa ditindak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 

Transaksi mencurigakan Rp 189 triliun merupakan bagian dari temuan transaksi janggal Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan sebagaimana laporan PPATK sejak 2009 sampai dengan 2023. Ihwal temuan itu, Mahfud MD pada bulan lalu membentuk Satgas TPPU untuk mengusut transaksi janggal tersebut. 

Iklan

Mengenai transaksi Rp189 triliun itu Mahfud MD pernah menyampaikan itu saat rapat dengan Komisi III DPR pada 29 Maret 2023. Transaksi itu terkait dengan impor emas yang melibatkan salah satu perusahaan swasta. Langkah hukum sebetulnya telah dilakukan oleh Kementerian Keuangan pada periode 2016–2017. Namun, putusan majelis hakim sampai tingkat Peninjauan Kembali pada 2019 memutuskan tidak ada unsur pidana dalam kasus tersebut.

Sumber : tempo.co

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only