Wajib Tahu, Ini Jenis-jenis Pajak yang Kita Bayarkan buat Negara

Pajak merupakan instrumen yang penting bagi pembangunan sebuah negara. Oleh karenanya, Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia (DJP RI) pun menetapkan tanggal 14 Juli setiap tahun sebagai Hari Pajak Nasional demi meningkatkan kesadaran masyarakat akan kewajiban membayar berbagai jenis pajak dalam membantu pembangunan negeri.

Sebagai informasi, sejarah Hari Pajak Nasional berawal saat kata ‘pajak’ pertama kali disebutkan oleh Ketua Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), Radjiman Wedyodiningrat, yang mengusulkan pemungutan pajak harus diatur oleh hukum. 

Kata ‘pajak’ juga muncul dalam rancangan UUD ke-dua yang disampaikan pada tanggal 14 Juli 1945 dan berbunyi, ‘Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan Undang-Undang.’ Sejak itu, 14 Juli 1945 disematkan sebagai Hari Lahir Pajak.

“Sejalan dengan makna Hari Pajak Nasional, Tokopedia menggencarkan inisiatif Loket Pajak Tokopedia, yang bersinergi dengan pemerintah pusat, daerah dan mitra strategis lainnya, demi memungkinkan masyarakat membayar berbagai jenis pajak secara online dan membantu pembangunan Indonesia,” jelas Head of Sales and Operation Development Tokopedia, Jonathan Tricahyo.

Selain pembangunan negara, jenis-jenis pajak ini juga menguntungkan masyarakat

Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki kewajiban untuk membayar berbagai jenis pajak. Penting bagi masyarakat untuk tahu rincian pajak yang dibayar serta berbagai manfaatnya, baik bagi individu maupun negara. 

Berikut jenis-jenis pajak yang wajib Anda ketahui sebagai warga negara yang baik dan juga sebagai wajib pajak:

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

PBB adalah pajak yang harus dibayarkan oleh individu maupun badan, yang memiliki tanah dan bangunan, setiap tahunnya. PBB dipungut oleh pemerintah tingkat kota dan kabupaten serta menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang digunakan untuk membiayai berbagai pembangunan fasilitas umum, seperti jalan raya, jembatan, sekolah dan masih banyak lagi.

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor wajib membayar PKB setiap tahun. PKB termasuk dalam pajak provinsi dan merupakan sumber pendapatan daerah. Pajak ini digunakan untuk membiayai pembangunan daerah, termasuk pemeliharaan jalan raya dan moda serta sarana transportasi umum di berbagai wilayah di Indonesia.

Pajak dan Penerimaan Negara 

Jenis-jenis pajak lainnya yakni Pajak Penghasilan (PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 24, PPh 25, PPh 29, PPh Final) dan Program Pengungkapan Sukarela atau PPS. Selain itu, ada juga jenis penerimaan negara lainnya yakni Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang keluar saat kita  membayar paspor dan KUA, biaya pelayanan pemerintah, biaya pemberian hak paten dan biaya lainya.

Penerimaan Negara lain yakni Bea Cukai dan Surat Berharga Negara atau SBN–surat yang diterbitkan pemerintah untuk membiayai anggaran negara–yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (DJPPR).

Sumber : jawapos.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only