Pemerintah Siapkan IKN Jadi Pemerintahan Daerah Khusus Secara Bertahap

JAKARTA. Sebagai Ibu Kota Negara (IKN), Nusantara nantinya akan menjadi Pemerintahan Daerah Khusus (Pemdasus). Saat ini pemerintah tengah menyiapkan IKN sebagai Pemdasus.

Staf Ahli Hubungan Kelembagaan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)/Kementerian Pembangunan Nasional (PPN) Diani Sadiawati mengatakan, kapan dimulainya IKN sebagai Pemdasus akan ditetapkan dalam Keputusan Presiden (Keppres).

“Pengalihan kedudukan fungsi dan peran Jakarta sebagai ibukota negara beralih ke Kaltim nanti dengan Keppres. Nah pertanyaannya lagi kapan itu akan dikeluarkan? tentu tergantung pada pertimbangan presiden. Tapi kita tahu tahun depan presiden kan ingin mengadakan upacara 17 Agustus di IKN,” kata Diani kepada Kontan.co.id, Jumat (14/7).

Hingga saat ini persiapan untuk IKN menjadi Pemdasus sudah dilakukan dengan pembangunan infrastruktur. Selain itu pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke IKN juga mulai dipersiapkan.

Tak hanya ASN dari Jakarta ke IKN, persiapan pemindahan juga dilakukan terhadap ASN lokal di Kalimantan Timur (Kaltim).

“Penyelenggaraan Pemdasus akan dilakukan bertahap, di dalam pasal 11 ayat 2 di UU no 3 tentang IKN. Organisasi dalam 4P (Persiapan, Pemindahan, Pembangunan dan Penyelenggaraan) dilakukan bertahap. Karena sekarang masih 3P (Persiapan, Pemindahan, Pembangunan), kan untuk 3P sampai 2024. Saat ada Keppres jadi Pemdasus akan berubah fungsi dari infrastruktur dan juga berikan pelayanan,” jelasnya.

Dalam penyelenggaraan Pemdasus Diani mengatakan diperlukan juga pendataan penduduk. Oleh karena itu, Ia menegaskan penyelenggaraan Pemdasus IKN dilakukan secara bertahap.

Pasalnya, nantinya yang akan tinggal di wilayah perencanaan (WP) 1 di IKN tak hanya sektor pemerintahan saja. Ada sektor lain seperti rumah sakit, puskesmas, sekolah hingga pusat perbelanjaan.

“OIKN jadi Pemdasus, dari sebelumnya persiapan pemindahan. Nah nanti ada pelayanan publik yang harus dilakukan. Tentu pertama sekarang sedang pemetaan yang akan berangkat ke sana baik ASN dari Jakarta atau lokal,” ujarnya.

Adapun penetapan atau penamaan wilayah di IKN saat ini masih digodok Pemerintah. Di mana saat ini Diani mengatakan sudah ada sembilan wilayah pengembangan di IKN. Penetapan pembagian wilayah nantinya bakal diturunkan dalam bentuk peraturan presiden.

“Ya itu inikan dalam UU IKN ada sudah diatur soal penetapan pembagian wilayah dengan perpres. Lagi digodok apakah nanti namanya distrik atau apa masih disiapkan. Yg pasti ngga ada kayaknya bupati/walikota. Nama-nama lagi dalam proses pemikiran dari OIKN. Berdasarkan tata ruang kita sudah bagi 9 wilayah pengembangan,” jelasnya.

Sumber : kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only