Terima Natura sejak Awal 2023, SPT Tahunan Berpotensi Kurang Bayar

Wajib pajak yang menerima penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sejak awal 2023 berpotensi menyampaikan SPT Tahunan 2023 dengan status kurang bayar.

Sebab, natura dan kenikmatan yang diterima wajib pajak pada Januari hingga Juni 2023 tidak dikenai pemotongan PPh. Pemberi kerja baru memiliki kewajiban memotong PPh pada masa pajak Juli 2023 dan masa pajak-masa pajak selanjutnya.

“…atas PPh yang terutang wajib dihitung dan dibayar sendiri serta dilaporkan oleh penerima dalam SPT PPh,” bunyi Pasal 24 PMK 66/2023, dikutip pada Senin (17/7/2023).

Natura dan kenikmatan yang diterima oleh karyawan dari pemberi kerja dikecualikan dari objek pajak sepanjang tak tercakup dalam natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh sebagaimana dimaksud dalam PMK 66/2023.

Untuk diketahui, terdapat 5 jenis natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh antara lain makanan, bahan makanan, bahan minuman, ataupun minuman bagi seluruh pegawai; natura dan kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu.

Kemudian,natura dan kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan; natura dan kenikmatan yang bersumber atau dibiayai APBN/APBD/APBDes; serta natura dan kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu.

11 Jenis Natura dan Kenikmatan dengan Batasan Tertentu

Dalam lampiran PMK 66/2023, terdapat 11 jenis natura dan kenikmatan dengan batasan tertentu. Pertama, bingkisan dari pemberi kerja berupa bahan makanan, bahan minuman, makanan, dan minuman dalam rangka Hari Raya Idulfitri, Natal, Nyepi, Waisak, atau Imlek dikecualikan dari objek PPh sepanjang diterima oleh seluruh pegawai.

Kedua, bingkisan dari pemberi kerja selain dalam rangka hari raya keagamaan yang disebutkan pada poin pertama dikecualikan dari objek PPh sepanjang diterima oleh pegawai dan secara keseluruhan nilainya tidak lebih dari Rp3 juta untuk setiap pegawai dalam 1 tahun pajak.

Ketiga, peralatan dan fasilitas kerja seperti komputer, laptop, handphone, serta penunjangnya seperti pulsa dan sambungan internet dikecualikan dari objek PPh. Natura dan kenikmatan ini dikecualikan sepanjang diterima oleh pegawai dan berfungsi menunjang pekerjaan pegawai.

Keempat, fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dari pemberi kerja dikecualikan dari objek PPh sepanjang diterima pegawai dan diberikan dalam rangka penanganan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kedaruratan penyelamatan jiwa, atau perawatan lanjutan akibat kecelakan kerja serta penyakit akibat kerja.

Kelima, fasilitas olahraga dari pemberi kerja selain golf, pacuan kuda, balap perahu motor, terbang layang, dan olahraga otomotif dikecualikan dari objek PPh sepanjang diterima pegawai dan nilainya secara keseluruhan tidak lebih dari Rp1,5 juta per pegawai dalam 1 tahun pajak.

Keenam, fasilitas tempat tinggal dari pemberi kerja yang bersifat komunal seperti mes, asrama, pondokan, atau barak dikecualikan dari objek PPh sepanjang natura atau kenikmatan tersebut diterima oleh pegawai.

Ketujuh, fasilitas tempat tinggal seperti apartemen atau rumah dari pemberi kerja yang hak pemanfaatannya bersifat individual dikecualikan dari objek PPh bila diterima oleh pegawai dan secara keseluruhan nilainya tidak lebih dari Rp2 juta per pegawai dalam 1 bulan.

Kedelapan, fasilitas kendaraan dari pemberi kerja dikecualikan dari objek PPh sepanjang diterima pegawai yang tidak memiliki penyertaan modal pada pemberi kerja dan pegawai tersebut memiliki rata-rata penghasilan bruto maksimal Rp100 juta dalam 12 bulan terakhir dari pemberi kerja.

Kesembilan, fasilitas iuran ke dana pensiun yang pendiriannya disahkan oleh OJK yang ditanggung pemberi kerja dikecualikan dari objek PPh sepanjang diterima oleh pegawai.

Kesepuluh, fasilitas peribadatan seperti musala, masjid, kapel, dan pura dikecualikan dari objek PPh sepanjang natura dan kenikmatan tersebut diperuntukkan semata-mata untuk ibadah.

Kesebelas, seluruh natura dan kenikmatan yang diterima selama 2022 dikecualikan dari objek PPh sepanjang diterima oleh pegawai atau pemberi jasa.

Sumber : news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only