Pariaman susun draf Perda pajak dan retribusi optimalisasikan PAD

Pemerintah Kota (Pemkot) Pariaman, Sumatera Barat sedang menyusun draf peraturan daerah (Perda) pajak dan retribusi daerah guna mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

“Kami melihat masih belum optimalnya penerimaan pajak daerah dari sektor yang sudah ada. Oleh karena itu untuk meningkatkan PAD dari sektor pajak daerah maka perlu dilakukan ekstensifikasi dan intensifikasi pajak,” kata Wali Kota Genius Umar di Pariaman, Kamis.

Ia mengatakan peningkatan PAD dari sektor pajak diperlukan karena pihaknya tidak bisa selalu mengandalkan bantuan dari pemerintah pusat untuk pembangunan di daerah.

Oleh karena itu, menurutnya perlu dilakukan ekstensifikasi dan intensifikasi pajak yang seluruh jenis pajak dan retribusi daerah yang terdata harus ditetapkan dalam satu Perda sebagai dasar kewenangan dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah.

Ia menjelaskan ekstensifikasi pajak dapat diartikan sebagai segala bentuk upaya pemerintah dalam meningkatkan penerimaan dari sektor pajak dengan mencari informasi terkait objek dan subjek pajak yang telah memenuhi syarat namun belum terdata.

Setiap organisasi perangkat daerah (OPD), lanjutnya melakukan pendataan terhadap seluruh objek dan subjek pajak yang telah memenuhi syarat.

“OPD harus bergerak sehingga nantinya akan termaksimalkan pendapatan dari sektor pajak ini,” katanya.

Sedangkan intensifikasi pajak, kata dia ialah tindakan lanjut untuk menindak ekstensifikasi pajak dengan mengoptimalkan penerimaan pajak dari subjek dan objek pajak yang terdaftar menjadi wajib pajak.

Untuk menyusun draf Perda pajak dan retribusi daerah tersebut Pemkot Pariaman melaksanakan diskusi kelompok terpumpun atau focus group discussion yang dilaksanakan di daerah itu pada 17 dan 18 Juli 2023.

Terpisah, Sekretaris Daerah Kota Pariaman Yotta Balad mengatakan diskusi kelompok terpumpun menjadi momentum evaluasi terkait pendapatan pajak dan retribusi daerah.

“Membahas jenis pajak dan retribusi, subjek dan wajib pajak, subjek dan wajib retribusi termasuk objek pajak dan retribusi, dasar pengenaan pajak serta tingkat penggunaan jasa retribusi serta tarif pajak dan retribusi,” tambahnya.

Diketahui PAD Pariaman pada 2022 sekitar Rp35,7 miliar sedangkan pendapatan transfer Rp563,7 miliar, dan pendapatan daerah lainnya yang sah Rp5,6 miliar.

Sumber: antaranews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only