Wajib Pajak Meninggal Dunia Harus Hapus NPWP, Ini Cara Keluarga Urusnya

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi wajib dihapus jika yang bersangkutan meninggal dunia. Ahli waris sebagai perantara sudah seharusnya mengurus penghapusan NPWP.

Lantas, bagaimana cara menghapus NPWP wajib pajak orang pribadi yang sudah meninggal dunia?

Pertama-tama, ahli waris harus menyiapkan beberapa syarat yang diperlukan dan dilampirkan di antaranya formulir yang telah ditandatangani, surat keterangan kematian atau dokumen sejenis yang diterbitkan oleh instansi berwenang, serta surat pernyataan dari ahli waris yang menyatakan bahwa wajib pajak tidak meninggalkan warisan.

Permohonan penghapusan NPWP dapat disampaikan langsung oleh ahli waris atau dikirimkan melalui pos atau jasa ekspedisi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar. Selanjutnya pemeriksa pajak akan melakukan pemeriksaan tujuan lain dengan memastikan permohonan penghapusan NPWP tersebut sudah benar.

“Surat penghapusan NPWP akan diterbitkan paling lama 6 bulan sejak permohonan diterima lengkap oleh KPP terdaftar,” bunyi keterangan resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Kamis (20/7/2023).

Sebagai informasi, kewajiban perpajakan akan terus melekat pada mereka selama NPWP berstatus aktif. Ketika wajib pajak tidak melaksanakan kewajiban perpajakan tersebut, kantor pajak dapat memberikan teguran maupun imbauan baik melalui sarana elektronik maupun surat tertulis.

Beberapa kasus ditemukan, wajib pajak yang sudah meninggal masih mendapatkan surat teguran maupun surat tagihan pajak oleh kantor pajak terdaftar. Terkadang ahli waris maupun kuasa wajib pajak mengeluh karena wajib pajak yang bersangkutan sudah meninggal, tetapi masih harus menyelesaikan kewajiban perpajakan mereka.

Perlu diketahui bahwa NPWP akan terus berstatus aktif apabila wajib pajak tidak mengajukan permohonan untuk menghapus kewajiban perpajakannya. Data kependudukan mengenai status kematian wajib pajak tidak dapat langsung terakses maupun terbarui ke sistem pajak.

Oleh karena itu, ahli waris wajib pajak harus mengajukan permohonan langsung mengenai penghapusan NPWP bagi orang yang telah meninggal dunia.

Sumber: finance.detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only