Tetapkan Tarif Ekspor Mineral Logam, Segini Potensi Tambahan Penerimaan Negara

Pemerintah resmi merevisi besaran tarif bea keluar atas ekspor produk hasil mineral seperti tembaga dan besi.

Beleid ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Perubahan PMK Nomor 39 Tahun 2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

Merujuk pada Pasal 11 ayat (4), bea keluar dari produk hasil pengolahan mineral program didasarkan atas kemajuan fisik pembangunan smelter yang harus mencapai minimal 50%.

Menanggapi hal tersebut, Industry and Regional Analyst Bank Mandiri, Ahmad Zuhdi Dwi Kusuma mengatakan, aturan tersebut akan mampu menambah kantong penerimaan negara. Hal ini lantaran produksi dan ekspor akan tetap berjalan meskipun proses pembangunan smelter belum mencapai 100%.

“Belum lagi dari dampak peraturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang memperkuat sistem keuangan Indonesia,” ujar Zuhdi kepada Kontan.co.id, Rabu (19/7).

Berdasarkan perhitungannya, ada tambahan penerimaan sekitar US$ 470 juta dari pemberlakuan tarif ekspor mineral logam ini dengan asumsi semua smelter sudah di tahap III.

“Saya kira aturan ini sebenarnya sudah harus dipertimbangkan dalam rencana pengembangan smelter jangka panjang perusahaan ya. Karena kan gak selamanya insentif bebas pajak ekspor ini dapat diberikan,” jelasnya.

Menurutnya, semakin berkembangnya pembangunan smelter maka akan semakin kecil pula pajak ekspornya. Oleh karena itu, dirinya menilai aturan ini memberikan insentif sekaligus disinsentif bagi pengusaha smelter.

Sumber : Nasional.kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only