Setoran Pajak Google hingga Netflix ke RI Capai Rp13,29 Triliun

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat setoran pajak pertambahan nilai (PPN) dari 135 perusahaan digital mencapai Rp13,29 triliun. Perolehan ini didapat hingga Juni 2023.

Adapun, 135 perusahaan digital tersebut seperti Google, Amazon, Netflix, Facebook, Twitter, Zoom, dan lainnya. 

7 Pajak Terunik yang Diterapkan di Berbagai Negara, Orang Obesitas Bisa Jadi Sasaran

“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp3,15 triliun setoran tahun 2023,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti dalam keterangannya, Kamis (20/7/2023).

Dwi menambahkan, sampai dengan 31 Juni 2023, pemerintah telah menunjuk 156 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi pemungut pajak pertambahan nilai. Jumlah tersebut termasuk lima pemungut PPN PMSE yang ditunjuk pada bulan Juni 2023.

Jenis-jenis Pajak di Indonesia

Berikut daftar perusahaan yang ditunjuk pada Juni 2023:

1. Corel Corporation
2. Foxit Software Incorporated
3. Sendinblue SAS
4. Twitch Interactive, Inc.
5. NCS Pearson, Inc.

Baca Juga

 Pajak Jadi Motor Penggerak Pembangunan, Sri Mulyani: Sejak Indonesia Merdeka

Selain itu, pemerintah juga melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan dari Pipedrive OU. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

“Ke depan, untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” tuturnya.

Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah Nomor SP- 26/2023 melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12.000 setahun atau 1.000 dalam sebulan.

Sumber : Inews.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only