DJP Riau Hadirkan Fasilitas bagi UMKM

Dikatakan Kepala Kanwil DJP Riau Ahmad Djamhari mengatakan, pihaknya sengaja menggandeng UMKM tersebut guna membantu mereka untuk naik kelas. Di samping itu, pihaknya juga membantu meningkatkan kepatuhan dan kesadaran pajak di kalangan UMKM.

Bukan hanya menggandeng dan mengedukasi, DJP Riau dikatakannya juga memberikan beberapa fasilitas  kepada UMKM dari sisi perpajakan. ‘’Kita juga memberikan berbagai fasilitas perpajakan bagi UMKM. Di antaranya ialah bagi UMKM dengan omzet usaha sampai dengan Rp500 juta, tidak dikenai pajak khusus untuk Wajib Pajak (WP) orang pribadi, sesuai ketentuan PP 55 Tahun 2022,’’ terangnya belum lama ini.

Selain itu, usaha mikro dan kecil orang pribadi dengan omzet usaha Rp500 juta dampai dengan Rp4,8 miliar dapat menggunakan tarif PPh final, yakni hanya 0,5 persen. Ia juga mengatakan bahwa WP Badan Dalam Negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50 miliar, mendapat fasilitas pengurangan tarif sebesar 50 persen dari tarif pasal 17 ayat 1 UU PPh, yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagaian peredaran bruto sampai Rp4,8 miliar.

Di sisi lain, pihaknya juga ikut membantu UMKM go digital. ‘’DJP meluncurkan aplikasi M-Pajak yang memiliki fitur untuk mencatat omzet harian dan langsung dapat membuat kode billing,’’ sambungnya lagi.

Kemudian, fasilitas lainnya ialah DJP Riau secara rutin setiap tahunnya menggelar berbagai pelatihan Business Development Service (BDS) bagi pelaku UMKM. ‘’Ini semua merupakan  wujud dukungan dan perhatian DJP terhadap para pelaku UMKM, untuk membantu para UMKM naik kelas. Semoga ke depan, UMKM Pekanbaru bisa terus tumbuh dan memberi kontribusi bagi pencapaian pajak daerah,’’ harapnya.

Sumber : jawapos.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only